Kantong Plastik akan Hilang dari Pusat-pusat Perbelanjaan Bali
Pengurus Daerah Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Provinsi Bali mendukung rencana Pemerintah Kota Denpasar menerapkan peraturan untuk mengurangi penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern mulai 1 Januari 2019.
"Pada prinsipnya kami mendukung gerakan itu, dan kami sudah mengimbau kepada pusat-pusat perbelanjaan, khususnya di Pulau Bali untuk mengurangi penggunaan kantong plastik," kata Ketua DPD APPBI Provinsi Bali Gita Sunarwulan seperti dikutip Antara, Kamis 12 Desember 2018.
"Itu karena dari data yang telah dirilis pemerintah bahwa pencemaran sampah plastik telah menganggu ekosistem hingga kelautan, karena itu kami mengimbau kepada anggota APPBI untuk mengikuti peraturan pemerintah tersebut," katanya di sela acara "Bali Ultimate Great Sale (BUGS)" di Kuta.
Mall Manager Level 21 Zenzen Guisi Halmis juga mengemukakan bahwa perusahaannya sudah mengimbau para pedagang pengguna fasilitas pusat perbelanjaan melarang penggunaan kantong plastik.
"Kami mendukung Perwali Kota Denpasar Nomor 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik. Ini langkah baik untuk menjaga lingkungan agar Bali dan bahkan bumi ini bebas dari sampah plastik," ujarnya.