Kandas, Gugatan PNS kepada Walikota Probolinggo
Gugatan Tutang Heru Aribowo, staf ahli walikota yang dimutasi menjadi staf kecamatan, kepada Walikota Probolinggo, Hadi Zainal Abidin akhirnya diputus di Pengadlan Tata Usaha Negara (PTUN) di Surabaya Selasa, 30 Maret 2021. Gugatan Tutang kandas karena hakim memutus, menolak seluruh gugatannya.
Hal itu terungkap dalam laman mahkamahagung.go.id. Intinya, majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya telah mengeluarkan amar Putusan Nomor: 181/G/2020/PTUN.SBY melalui e-Court pada Selasa, 30 Maret 2021.
Majelis hakim pertama, menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya. Dan kedua, majelis hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp426.000.
Terhadap putusan tersebut masing-masing pihak masih mempertimbangkan dan belum menentukan sikap. Alasannya, karena salinan putusan masih belum tersedia atau belum dapat diunduh dengan jangka waktu 14 hari sebagaimana ketentuan Pasal 123 ayat (1) Undang-Undang RI No. 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.
Sementara itu Humas sekaligus Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo, Benny Briandono mengatakan, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menghormati keputusan majelis hakim yang telah memutuskan pokok perkara. Dikatakan hakim memutus secara independen atau tidak ada campur tangan pihak manapun. "Artinya bukti yang diajukan oleh penggugat bisa kami patahkan," katanya.
Sementara itu dihubungi terpisah, Tutang mengaku belum menerima putusan. "Monggo ke lawyer, aku belum dapat informasi," katanya kepada wartawan. Sisi lain, Kuasa Hukum Tutang, Hasmoko belum bisa dihubungi.
Kasus ini mencuat ke permukaan, awal September 2020 silam. Saat itu Tutang melalui tim penasihat hukum (TPH)-nya mengajukan gugatan ke PTUN Surabaya.
Pemicunya, Tutang mengaku, dilengserkan dari jabatannya sebagai Staf Ahli Walikota menjadi staf di Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo. Selain menggugat ke PTUN, tim penasihat hukum juga berkirim surat ke Komisi ASN.
Materi gugatan, kata Hasmoko, terkait SK Walikota tentang pembebastugasan Tutang sebagai Staf Ahli Walikota Probolinggo Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik tanggal 24 Agustus 2020. Juga SK Walikota tetang pengangkatan Tutang sebagai staf Kecamatan Kedopok tanggal 26 Agustus 2020.