Kampus UIPM Beri Gelar untuk Raffi Ahmad Belum Kantongi Izin di Indonesia
Kontroversi legalitas kampus Universal Institute of Professional Management (UIPM), diikuti dengan investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI). Hasilnya, kampus yang memberikan gelar Doktor Honoris Cuasa pada Raffi Ahmad itu, disebut belum memiliki izin untuk beroperasi di Indonesia.
Hasil Penyelidikan
Tim investigasi menelusuri alamat kampus di Indonesia, yaitu di Plaza Summarecon Bekasi pada Minggu, 29 September, dan Senin, 30 September 2024. Hasilnya, tim tidak menemukan adanya aktivitas operasional perguruan tinggi maupun perkantoran UIPM.
“Hasil investigasi juga menunjukkan bahwa UIPM belum memiliki izin operasional di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Dirjen Diktiristek Abdul Haris, dikutip dari keterangan resmi Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi, kepada media, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selanjutnya, Ditjen Diktiristek akan berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemdikbudristek guna menindaklanjuti temuan Tim Investigasi LLDIKTI. Pihaknya juga berjanji akan memberikan tindakan tegas bila ditemukan pelanggaran.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, perguruan tinggi swasta dan perguruan tinggi lembaga negara lain wajib memperoleh izin dari pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia. Selain itu, perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Tanpa izi operasional, gelar akademik yang diperoleh dari perguruan tinggi asing tersebut tidak dapat diakui.
Pihaknya mengimbau agar warga mengecek izin perguruan tinggi, lewat laman PDDikti pddikti.kemdikbud.go.id. Ia juga melanjutkan, jika ijazah Indonesia bisa disetarakan dengan ijazah luar negeri dengan mengaksek piln.kemdikbud.go.id.
Kontroversi UIPM Raffi Ahmad
Sebelumnya, netizen ramai membicarakan gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad. Informasi itu dibagikan melalui akun Instagram Raffi Ahmad. Di dalamnya disebut jika gelar diberikan oleh profesor di kampus UIPM, Thailand.
Selanjutnya, netizen melakukan penelusuran alamat kampus baik di Thailand pun di Indonesia. Didapati jika alamat yang tertera tidak ditemukan bangunan kampus atau aktivitas pendidikan perguruan tinggi, melainkan ruko.
Pihak kampus kemudian memberikan klarifikasi lewat akun Instagram, pada 1 Oktober 2024, jika mereka menerapkan pendidikan online 100 persen. UIPM juga menegaskan jika gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturandan mengancam akan menempuh jalur hukum bagi siapapun yang menyebar fitnah dan melakukan pencemaaran nama baik, sesuai aturan yang berlaku.
Advertisement