Kampus Tak Akui Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo?
Kisruh sidang kasus dugaan pencemaran nama baik Hotman Paris di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut), Kamis 6 Februari 2025, membuat sumpah advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo dibekukan oleh Mahkamah Agung (MA).
Netizen lantas mempertanyakan gelar Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo. Razman Nasution disebut sebagai lulusan Universitas Ibnu Chaldun 2010-2014. Benarkah?
Wakil Rektor III Universitas Ibnu Chaldun, Dr. Murtiman, S.H., M.H. mengungkap, nama pengacara itu tidak ditemukan dalam daftar mahasiswa maupun alumni Universitas Ibnu Chaldun.
"Setelah kami cek di dalam data Universitas Ibnu Chaldun, beliau ini adalah tidak terdaftar di tempat kami, baik sebagai mahasiswa ataupun dari alumninya. Abang F," ujar Murtiman, dilihat di akun TikTok @tono7788, Jumat 14 Februari 2025.
"Kami tidak pernah mengeluarkan ijazah untuk nama F dan R ini. Ijazah ini ada nomor serinya, jadi kami tidak main-main," sambungnya.
Murtiman menegaskan, kampusnya sudah terakreditasi B sehingga pihaknya tidak mungkin bermain-main mengeluarkan ijazah untuk seseorang yang tidak pernah berkuliah di sana.
Ancaman Hukuman Ijazah Palsu
Dikutip dari laman hukumonline.com, menggunakan ijazah palsu masuk dalam kategori kejahatan pemalsuan surat. Perbuatan berisiko ini dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 yang melarang penggunaan ijazah dan gelar akademik palsu, mencakup pembuatan, penerbitan, dan penggunaan ijazah serta gelar akademik palsu.
Pasal 272 Ayat (1) KUHP baru menyatakan bahwa setiap orang yang memalsukan atau membuat ijazah palsu atau sertifikat kompetensi dan dokumen penyertanya dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
KUHP baru turut melarang penggunaan sertifikat kompetensi palsu, gelar akademik palsu, profesi palsu, atau vokasi palsu, di mana pelakunya dapat dikenai ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun atau denda Rp500 juta.
Pemalsuan ijazah juga dapat dijerat dengan Pasal 263 KUHP yang diancam dengan pidana yang sama.
Merujuk Pasal 69 Ayat (1) UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengatur bahwa setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.
Advertisement