Kampus Pemberi Gelar Raffi Ahmad Tak Berizin Operasi, Terancam Pidana
Raffi Ahmad menerima gelar Doktor Honoris Causa dari Universal Institute of Professional Management (UIPM) Indonesia. Kampus tersebut ternyata tidak mengantongi izin operasional di Indonesia, dan terancam pidana.
Tak Berizin
Fakta kampus UIPM tidak berizin operasional di Indonesia menjadi temuan dari tim Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi melalui Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI).
Dirjen Diktiristek Prof Abdul Haris, dalam keterangan tertulisnya menyebut jika timnya tidak menemukan kantor dan juga aktivitas belajar di alamat kampus UIPM Indonesia, di Plaza Summarecon, Bekasi. Timnya juga tidak menemukan izin operasional di Indonesia, atas kampus yang memiliki kampus pusat di Thailand itu.
Terancam Pidana
Kepada media, ia menyebut jika perguruan tinggi asing yang ingin menyelenggarakan pendidikan tinggi di Indonesia harus memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perguruan Tinggi Lembaga Negara Lain.
Persyaratan izin operasional dari pemerintah Indonesia, juga diminta oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. “Lembaga perguruan tinggi yang melanggar snaksi itu, dapat dikenai sanksi pidana," katanya.
Selain itu, gelar akademik yang diberikan untuk Raffi Ahmad, juga tidak dapat diakui bila perguruan tinggi tersebut, belum mengantongi izin operasional.
Kontroversi UIPM Raffi Ahmad
Sebelumnya, netizen ramai membicarakan gelar Doktor Honoris Causa pada Raffi Ahmad. Informasi itu dibagikan melalui akun Instagram Raffi Ahmad. Di dalamnya disebut jika gelar diberikan oleh profesor di kampus UIPM, yang berasal dari Thailand.
Selanjutnya, netizen melakukan penelusuran alamat kampus baik di Thailand pun di Indonesia. Didapati jika alamat yang tertera tidak ditemukan bangunan kampus atau aktivitas pendidikan perguruan tinggi, melainkan ruko.
Pihak kampus kemudian memberikan klarifikasi lewat akun Instagram, pada 1 Oktober 2024, jika mereka menerapkan pendidikan online 100 persen. UIPM juga menegaskan jika gelar honoris causa yang diberikan kepada Raffi Ahmad sudah sah sesuai peraturan.