Kampung Miliarder Tuban Bakal Terdampak Pembebasan Lahan Lagi
Rencana pembebasan lahan untuk akses jalan kembali dilakukan oleh PT. Pertamina Rosneft di Kampung Miliarder yaitu Desa Wadung dan Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Kabupaten Tuban. Kali ini, rencana pembebasan lahan tersebut telah memasuki tahapan konsultasi publik, Senin 10 Juli 2023.
Konsultasi publik rencana pengadaan tanah dalam rangka pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) pembangunan kilang minyak PT. Pertamina itu dilaksanakan di kantor kecamatan setempat.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Kabupaten Tuban, Endro Budi Sulistyo mengatakan, konsultasi publik ini diikuti oleh warga dari lima desa yang akan terdampak rencana pembebasan lahan untuk pembangunan jalan.
"Ada lima desa yang akan terdampak, yaitu Desa Wadung, Remen, Tasikharjo, Purworejo dan Desa Sumurgeneng," terang Endro Budi Sulistyo.
Sesuai ketentuan dari Undang-undang 22 tahun 2009 tentang Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin), rencananya jalan dibangun selebar 5,5 meter itu akan digunakan sebagai akses warga setempat.
Sehingga diharapkan, kegiatan konsultasi publik ini mendapatkan dukungan penuh dari masyarakat sekitar karena ini adalah awal sebelum dilakukan pembangunan besar-besaran kilang minyak.
"Kami berharap masyarakat mendukung dan kondusifitas sebagai mana yang diharapkan oleh Bupati tetap terjaga dengan baik khususnya di wilayah terdampak," harap Endro Budi Sulistyo.
Lebih lanjut, secara keseluruhan total lahan yang nantinya akan dibebaskan ada sebanyak 1,7 hektar. Yang mana pembebasan itu dimulai dari titik selatan Desa Wadung hingga sampai ke Desa Purworejo dan lainya.
"Dari jumlah tersebut ada 215 pemilik lahan yang akan terdampak pembangunan jalan," imbuh Endro Budi Sulistyo.
Sementara itu, Evri Marta Risal Senior Officer 3 Pertamina Aset mengatakan, sesuai dengan rekomendasi Andalalin yang dikeluarkan Kementrian Perhubungan dan PUPR. PT. Pertamina harus melakukan pelebaran jalan Eksisting dan pembangunan jalan baru untuk membuka akses dari desa ke arah jalan pantura.
"Kita sudah melakukan inventarisasi ada sekitar 219 bidang tanah, dengan luasan kurang lebih 17.000 meter persegi yang akan kita bebaskan untuk pelebaran jalan dan pembangunan jalan baru tersebut," kata Evri Marta Risal.
Untuk tahapan selanjutnya, usai konsultasi publik ini PT. Pertamina akan mengajukan Penlok ke Bupati setelah Bupati menerbitkan Penlok. Setelah itu, BPN akan masuk untuk identifikasi tanah serta mendatangkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk appraisal harga.