Kampanyekan Prabowo di Luar Jadwal, Ketua PA 212 Jadi Tersangka
Penyidik Kepolisian Resor Kota Surakarta, menetapkan Ketua Persaudaraan Alumni 212, Slamet Maarif sebagai tersangka. Surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka juga telah dikirimkan kepada Slamet.
"Keterangan dia saat menjadi saksi dan beberapa saksi lain sudah kami lakukan. Surat pemeriksaan sebagai tersangka juga telah kami kirimkan," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta, Ajun Komisaris Besar Rifai, Senin 11 Februari 2019.
Untuk menetapkan Slamet sebagai tersangka, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi. Polisi menetapkan Slamet melanggar pasal 280 Undang-undang tetang Pemilu tentang larangan kampanye di luar jadwal.
Slamet terancam pidana penjara sebagaimana diatur dalam pasal 492 UU Pemilu dengan penjara maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp12 juta serta terancam dua tahun penjara dan denda paling banyak Rp24 juta seperti tercantum dalam pasal 521 UU Pemilu.
Kasus ini bermula ketika PA 212 Solo Raya menggelar tabliq akbar pada 13 Januari 2019 di Gladak, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo. Saat itu, Slamet Maarif yang juga sebagai Wakil Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi datang sebagai pembicara dan diduga melakukan kampanye di acara tersebut.
Kampanye di luar jadwal ini selanjutnya mendapatkan protes Tim Kampanye Daerah (TKD) Jokowi-Ma'ruf Solo. Mereka melaporkannya ke Bawaslu Kota Solo.
Sementara itu, juru bicara BPN, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa timnya akan mendampingi Slamet atas kasus hukum yang kini menjeratnya.
"Kami akan lakukan pendampingan secara maksimal. Kami akan mendampingi terus beliau," kata Dahnil.
Menurut Dahnil, kasus hukum terhadap Slamet menguatkan dugaan BPN ihwal ketidakadilan hukum. Seluruh proses hukum yang melibatkan Prabowo-Sandi selalu diproses secara cepat. (man)