Kampanyekan Cabup, Anggota DPRD Sidoarjo Dilaporkan ke Bawaslu
Anggota DPRD Kabupaten Sidoarjo, Ainun Jariyah dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo karena ikut mengkampanyekan salah satu Calon Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo, tanpa cuti sebagai anggota DPRD Sidoarjo.
Ainun diduga melakukan kampanye yang dikemas dengan Tahlil Qubro Muslimat NU Candi di Desa Sepande, Kecamatan Candi, Sidoarjo. Calon bupati nomor urut 2 Achmad Amir Aslichin juga hadir dalam acara yang digelar pada Jumat 19 Oktober 2024 lalu.
Merespon hal tersebut, Sigit Imam Basuki selaku tim Advokasi Subandi-Mimik lapor ke Bawaslu dan diterima langsung oleh Anggota Bawaslu Sidoarjo, Moeh. Arief, Selasa 5 November 2024.
Sigit mengatakan, anggota DPRD harus mengajukan cuti saat mengikuti acara kampanye, hal ini sesuai dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Saya laporkan karena ada acara kampanye yang diadakan di Sepande yang dihadiri oleh salah satu anggota DPRD. Ainun Jariyah ikut di sana,” ujarnya, Selasa 5 November 2024.
Menurut Undang-undang nomor 17 tahun 2014 anggota DPRD dikategorikan sebagai pejabat negara. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pejabat negara, pejabat daerah, dan aparatur sipil negara (ASN) yang menjadi peserta atau tim kampanye harus mengajukan cuti di luar tanggungan negara selama masa kampanye.
“Dalam acara tersebut, Ainun Jariyah secara terang-terangan mengajak anggota Muslimat untuk mendukung Paslon SAE, tagline dari pasangan calon Achmad Amir Aslichin-Edy Widodo,” imbuhnya.
Sigit melanjutkan, dari temuan di lapangan, acara Tahlil Qubro Muslimat NU Candi juga terselenggara atas urunan dari warga Desa Sepande. Menurutnya hal itu bukan menjadi masalah, hanya saja, mereka kecewa karena paslon nomor urut 2 numpang kampanye dalam acara tersebut.
"Kami melihat Muslimat ini dimanfaatkan saja. Ibaratnya hanya dijadikan kayu bakar. Kami harap kejadian ini tidak terulang lagi," kata Sigit.
Sementara itu, anggota Bawaslu Sidoarjo Moeh. Arief menyampaikan bahwa laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik akan dilakukan kajian terlebih dahulu, untuk memastikan apakah laporan tersebut sudah memenuhi unsur dan dapat diregistrasi sebagai laporan atau hanya temuan.
"Hari ini, kami terima berkasnya dulu dan kami pelajari, besok baru bisa diputuskan status dari laporan tersebut," ucapnya.
Dengan adanya laporan ini, lanjut Arief, pihaknya sangat berterimakasih kepada tim advokasi Subandi-Mimik yang telah menyerahkan berkas-berkas laporan. Menurut Arif laporan itu merupakan bentuk keseriusan semua pihak untuk mengawal proses Pilkada.
Arief menyebutkan bahwa laporan dari Tim Advokasi Subandi-Mimik ini berkaitan dengan acara Tahlil Qubro Muslimat yang dihadiri Ketua Muslimat NU Ainun Jariyah yang juga anggota DPRD Sidoarjo.
"Jadi sebagai pihak terlapor itu adalah Ainun Jariyah, nanti pasti akan kami dalami semuanya karena unsur-unsur laporan itu harus terpenuhi, bila mana tidak memenuhi syarat formil dan itu materilnya ada bisa kami jadikan temuan," papar Arief.
Arief menambahkan, jika semua unsur tidak terpenuhi langkah selanjutnya akan ditentukan setelah melakukan kajian terlebih dahulu
Sementara itu, Ainun Jariyah saat dikonfirmasi oleh awak media melalui pesan WhatsApps (WA), Ainun Enggan membalas pesan.
Advertisement