Poster Paslon 02 Muncul di Kantor Desa Rambipuji Jember, Panwas Duga Kampanye Terselubung
Kegiatan fun bike, di Kantor Balai Desa Rambipuji, Kecamatan Rambipuji, diduga dijadikan ajang kampanye terselubung, Sabtu, 02 November 2024. Dalam video yang beredar, terlihat gambar dan Alat Peraga Kampanye (APK) Paslon 02, Gus Fawait - Djoko Susanto. Dugaan kampanye terselubung itu sudah dilaporkan ke Panwascam Kecamatan Rambipuji.
Ketua Panwascam Rambipuji Agus Mukti mengatakan, pihaknya menerima laporan dari anggotanya terkait adanya dugaan kampanye terselubung dalam kegiatan fun bike di Kantor Desa Rambipuji pada pukul 08.00 WIB. Agus bersama staf langsung meluncur ke lokasi kegiatan.
Sesampainya di lokasi, laporan yang diterimanya memang benar. Dalam kegiatan tersebut terdapat APK Gus Fawait - Djoko berukuran sedang dan stiker berukuran kecil.
Atas temuan itu, Agus melakukan klarifikasi langsung terhadap perangkat desa yang menjadi panitia kegiatan fun bike tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi di lokasi, panitia pelaksana mengatakan bahwa pemasangan APK paslon 02 terjadi secara spontan.
Kendati demikian, Agus tidak percaya begitu saja. Sebab, tidak mungkin pemajangan APK berukuran sedang adan stiker terjadi secara tidak sengaja. "Menurut keterangan perangkat desa yang merupakan panitia, pemasangan APK dalam kegiatan fun bike terjadi secara spontan. Itu tidak mungkin, karena APK yang dipajang cukup besar, tidak mungkin tidak disadari," katanya.
Karena itu, Agus tetap menegur pelaksana kegiatan. Sebab, sesuai aturan yang ada, kantor desa merupakan fasilitas negara yang tidak boleh dipakai untuk kepentingan kampanye politik.
"Yang jelas kantor desa tidak boleh dipasangi APK kayak begitu, makanya ini mengarah ke kegiatan kampanye. Saya yakin para peserta mengetahui bahwa memasang APK di kantor desa tidak boleh. Kantor desa bukan tempat pribadi," pungkasnya.
Sementara itu, pengurus PAC PDIP Rambipuji, Didid Prasetyo melaporkan kegiatan kampanye terselubung tersebut ke Panwascam Rambipuji. Didik yakin APK yang diselundupkan dalam kegiatan Fun Bike yang bertempat di Kantor Desa Rambipuji merupakan bentuk kampanye terselubung.
Bahkan, kegiatan tersebut dilakukan secara masif dan sistematis dengan melibatkan oknum Kepala Desa dan perangkatnya. Didid memastikan kegiatan tersebut tidak mengantongi izin dari Bawaslu maupun aparat kepolisian.
Didid menilai kampanye terselubung yang terjadi di Kantor Desa Rambipuji merupakan pelanggaran berat dan pihak yang melaksanakan bisa dikenakan sanksi pidana. "Menggunakan fasilitas negara untuk kampanya merupakan pelanggaran berat dan ada sanksi pidana," katanya.
Karena itu, Didid mendesak Bawaslu Jember menindak tegas para pelaku yang terlibat di dalamnya, agar Pilkada Jember berjalan aman dan kondusif tanpa intervensi dari golongan politik dari oknum kades seperti yang terjadi hari ini, di Desa Rambipuji.
Alasan lain Bawaslu segera bertindak agar kasus serupa ditiru oleh kades lainnya di Jember. Bisa saja kades lain juga menggelar kegiatan olahraga, namun disertai kegiatan kampanye terselubung.
"Yang terjadi di Kantor Desa Rambipuji adalah kegiatan fun bike melibatkan perangkat desa dan pengurus RT dan RW. Kami sempat datang ke lokas, namun kegiatan sudah selesai. Ini harus ditindak tegas agar tidak ditiru oleh kades lain di Jember," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Rambipuji Dwi Diyah Setyorini belum bisa memberikan keterangan secara detail terkait kegiatan tersebut, dengan alasan masih berada di luar kota. Kades yang akrab dipanggil Ririn itu berjanji akan memberikan klarifikasi saat dirinya sudah berada di Jember. "Saat ini saya masih berada di luar kota. Senin, insyaallah kembali ke Jember dan memberikan klarifikasi," katanya saat dihubungi melalui telepon seluler.
Advertisement