Kampanye Prokes, Polisi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin
Polresta Banyuwangi membagikan ribuan masker dan vitamin kepada masyarakat, Selasa, 2 Februari 2021. Kegiatan ini dilakukan untuk mendukung pelaksanaan protokol Kesehatan (prokes), dan menguatkan imunitas masyarakat dalam masa pandemi Covid-19. Pembagian disebar di sejumlah titik di kota Banyuwangi dan seluruh jajaran Polsek di bawah Polresta Banyuwangi.
“Kegiatan pembagian masker dan vitamin ini merupakan bentuk kepedulian Polisi sekaligus untuk menggugah kesadaran masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan serta meningkatkan imunitas tubuh,” ujar Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Arman Asmara Syarifuddin.
Jumlah masker yang dibagikan kepada masyarakat sebanyak 8.000. Sedangkan vitamin ada 1.000 butir. Pembagian dilakukan secara bersamaan di sejumlah pusat keramaian masyarakat seperti Pasar Blambangan, Taman Blambangan, Pasar Induk Banyuwangi, Pelabuhan ASDP Ketapang, Taman Sritanjung Banyuwangi dan Polsek jajaran Polresta Banyuwangi.
Arman menambahkan, penanganan Covid-19 memerlukan upaya bersama agar efektif dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menerpakan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas di masa pandemi.
“Bersama-sama kita lakukan penegakan disiplin protokol kesehatan secara masif dalam setiap aktifitas masyarakat guna mencegah, mengurangi resiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi,” tegasnya.
Arman menambahkan, kegiatan ini juga sebagai salah satu bentuk kampanye penerapan protokol kesehatan yakni memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dengan air mengalir, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan yang sudah ditetapkan sebagai kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19. Penerapan protokol kesehatan ini untuk mencegah dan mengurangi resiko penularan covid-19 di wilayah Banyuwangi.
Penegakan disiplin masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan juga dilakukan penegakan hukum melalui operasi yutisi dengan sanksi mulai teguran hingga denda melalui sidang tindak pidana ringan sesuai Peraturan Gubernur Jatim No 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Kegiatan ini sekaligus bentuk implementasi dari Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perda Nomor 2 Tahun 2020 Provinsi Jawa Timur tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan kententeraman ketertiban umum,” ujar Arman.