Kampanye Pilwali Kota Blitar Dimulai, KPUD Fasilitasi Kegiatan Dua Paslon
Masa kampanye untuk Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Blitar telah dimulai setelah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Blitar menggelar pengundian nomor urut pasangan calon (paslon) di Gedung Kesenian Kota Blitar pada Senin, 23 September 2024.
Paslon Bambang-Bayu mendapat nomor urut 01, sementara paslon Syauqul-Alim memperoleh nomor urut 02. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPUD Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya.
Masa kampanye berlangsung selama 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024, yang mengatur jumlah bahan kampanye yang dicetak berdasarkan jumlah pemilih.
KPUD Kota Blitar akan memfasilitasi berbagai bentuk kampanye, termasuk rapat umum, debat visi-misi, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) seperti baliho dan spanduk.
Menurut Ketua KPU Kota Blitar, Rangga Bisma Aditya, bahwa setiap paslon mendapat kesempatan satu kali mengadakan rapat umum selama masa kampanye dan bebas menentukan tanggalnya. Selain itu, KPUD juga akan menggelar tiga kali debat visi dan misi paslon, dengan jadwal debat pada 27 September, 13 Oktober, dan 30 Oktober, serta 16 November 2024.
“Debat kali ini akan berbeda dari tahun sebelumnya, dengan moderator yang lebih kompeten dalam menyampaikan pertanyaan terkait visi-misi paslon kepada masyarakat,” ujarnya.
Selain itu, KPUD Kota Blitar juga memfasilitasi bahan kampanye seperti brosur, leaflet, dan baliho sesuai jumlah pemilih yang terdaftar, yakni 120.331 orang. Paslon dapat mencetak hingga dua kali lipat dari jumlah ini, yaitu 240.362 bahan kampanye. KPUD telah menentukan titik-titik pemasangan APK di Kota Blitar, dan fasilitas iklan media akan diberikan mulai 10 November 2024, dua minggu sebelum masa kampanye berakhir.
Kemudian, KPUD juga mengatur penggunaan mobil branding dalam kampanye, dengan larangan parkir di lokasi-lokasi seperti rumah sakit, sekolah, dan kantor pemerintahan. Rangga juga menyebutkan bahwa KPUD akan memfasilitasi iklan layanan masyarakat yang mempromosikan kampanye anti-hoaks, anti-SARA, dan anti-perundungan.