Kampanye Pengurangan Sampah Plastik di Java Jazz
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut memeriahkan gelaran Java Jazz Festival (JJF) ke-15 dengan mengampanyekan pengurangan sampah.
Dalam gelaran JJF yang berlangsung di Jakarta International Expo Kemayoran mulai 1 sampai dengan 3 Maret 2019, Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Djati Witjaksono Hadi dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu, mengatakan pihaknya memberikan informasi kepada pengunjung terkait pengelolaan sampah.
KLHK yang mengusung slogan Less Waste MoreJazz membagikan souvenir kepada pengunjung berupa sedotan stainless steel untuk mengurangi sampah sedotan plastik. Souvenir lain yang dapat diperoleh pengunjung secara cuma-cuma adalah kantong belanja guna ulang.
Melalui kedua benda tersebut ia berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat agar mengurangi penggunaan sedotan dan kantong plastik.
"Kami mengimbau pengunjung dan peserta JJF menghindari dan mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (single-use plastics) seperti kantong belanja plastik dengan menggunakan tas pakai ulang, sedotan plastik dengan membiasakan tanpa sedotan atau gunakan sedotan pakai ulang serta menghindari minuman kemasan plastik dan kemasan styrofoam dengan menggunakan wadah makanan pakai ulang," ujarnya.
Selain soal sampah Djati selaku penanggung jawab Pavilliun KLHK di JJF juga mengatakan pihaknya memberikan pengetahuan tentang perhutanan sosial, rehabilitasi lahan di daerah aliran sungai (DAS).
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya dalam kunjungan kerja ke beberapa daerah juga mengajak masyarakat untuk mengurangi sampah dari rumah sendiri.
Siti menyebut Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2019 menjadi momentum yang baik dalam mengajak seluruh pihak mewujudkan kesamaan langkah dan keperdulian pengelolaan sampah di Indonesia.
Pemerintah telah meluncurkan Gerakan Indonesia Bersih saat Rapat Kerja Nasional Indonesia Bersih di Jakarta, Kamis (21/2). Fokus gerakan ini memberikan penekanan pada peningkatan perilaku hidup bersih, sehat di lingkungan keluarga, pendidikan, kerja dan komunitas.
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (UU Pengelolaan Sampah), KLHK telah merumuskan strategi dan kebijakan dalam pengelolaan sampah yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan, terutama pelibatan pemerintah daerah dan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
Keterlibatan Pemerintah Pusat dan Daerah ini tertuang dalam Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Perpres Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Jakstranas Pengelolaan Sampah memiliki target pengelolaan sampah sebesar 100 persen pada 2025, dengan upaya pengurangan sampah sebesar 30 persen dan upaya penanganan sampah sebesar 70 persen.
Hal ini merupakan perubahan paradigma besar di mana sebesar 30 persen penekanan kebijakan up-stream (hulu), dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Dengan jumlah penduduk mencapai 265 juta jiwa, timbulan sampah nasional diperkirakan mencapai 65,79 juta ton setiap tahunnya. Sedangkan, kapasitas Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sanitary landfill atau controlled yang tahun 2016 sebesar 55 persen turun pada 2018 menjadi 44 persen.
Persoalan TPA menjadi hal yang sangat mendasar, karena landfill system menjadi sistem utama dalam pengelolaan sampah di Indonesia dan diamanatkan dalam UU Pengelolaan Sampah, ujarnya. (ant)