Kampanye, Pemkot Madiun Tetapkan Kawasan Steril Alat Peraga
Memasuki masa kampanye di Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Madiun memiliki aturan terkait wilayah yang harus steril dari alat peraga kampanye (APK). Antara lain di fasilitas milik pemerintah, sekolah, rumah sakit dan tempat ibadah.
Anggota Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia KPU Kota Madiun Rokhani Hidayat menambahkan sejumlah wilayah lain yang harus steril dari APK, yaitu di kawasan Pahlawan Street Center (PSC) dan Alun-Alun Kota Madiun.
Titik lokasi larangan tersebut telah diatur dalam peraturan walikota (perwali) setempat. "Selain tempat-tempat tersebut, boleh. Selama ada izin seandainya menggunakan tempat milik orang lain," katanya dikutip dari Antara, Selasa 28 November 2023.
Terkait pelanggaran, Rokhani menyebut jika Bawaslu memiliki kewenangan untuk menertibkan. "Kami sudah sampaikan titik lokasi mana yang boleh dan tidak. Jika melanggar, tentu akan diingatkan Bawaslu," lanjutnya.
Adapun masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah itu, APK yang terpasang harus dicopot ketika memasuki masa tenang antara 11–13 Februari 2024. "Selain penetapan lokasi pemasangan APK, kami juga telah menerima pendaftaran tim pelaksana atau petugas kampanye dari masing-masing parpol," tambah Rokhani.
Pihaknya bersama Bawaslu dan Forkopimda Kota Madiun meminta kepada semua peserta pemilu dan masyarakat untuk menciptakan suasana kampanye yang ramah. Sehingga tahapan Pemilu 2024 di Kota Madiun berjalan lancar, aman, dan damai.
Advertisement