Masa Kampanye, Bawaslu Situbondo Tertibkan 13.958 APK Pemilu 2024
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Situbondo telah menertibkan sebanyak 13.958 Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2024. Sebanyak 13 ribuan APK ini ditertibkan Bawaslu selama masa kampanye Pemilu 2024 pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
"Bawaslu menertibkan sebanyak 13.958 APK selama masa kampanye Pemilu 2024, itu karena melanggar aturan Perda No. 7 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Peraturan KPU (PKPU) No. 15 Tahun 2003 tentang Kampanye Pemilu," kata Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Situbondo, Fitrianto, Minggu, 11 Februari 2024.
Sebanyak 13 ribuan APK ditertibkan selama masa kampanye Pemilu 2024. APK itu terpasang di 2.616 titik pada lokasi terlarang wilayah kota Situbondo. APK ditertibkan berupa baliho, banner, dan spanduk bergambar caleg dan capres-cawapres, serta bendera parpol peserta Pemilu 2024.
"(Sebanyak) 13 ribuan APK ditertibkan itu terpasang di taman kota, dipaku di pohon, dan dipasang tanpa izin pemilik lahan. Penertiban dilakukan Bawaslu bersama anggota bersama Satpol PP Situbondo dan melibatkan anggota KPU, Polri, dan TNI," jelasnya.
Sementara Komisioner Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Situbondo, Dini Meilia Meiranda menerangkan, sesuai surat instruksi Bawaslu RI No.6 Tahun 2023 tentang Patroli Pencegahan dan Pengawasan Pemilu, Bawaslu Situbondo telah melakukan langkah-langkah pencegahan agar tidak terjadi pelanggaran selama masa kampanye Pemilu 2024.
"Seperti telah melakukan patroli pencegahan dan pengawasan melibatkan jajaran pengawas pemilu di tingkat kecamatan hingga desa selama masa kampanye. Kami berakhirnya masa kampanye dan memasuki masa tenang mulai hari ini, Minggu, 11 Februari sampai Selasa 13 Februari 2024, tidak ada pelanggaran pemilu dilakukan parpol, caleg, dan tim capres-cawaprrs Ri," terang Dini.
Advertisement