Maling di Malang Diringkus Polisi Usai Gasak Emas dan Uang Tunai
Pelaku pencurian di Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang diringkus Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur. Pelaku yang berinisial AW, 32 tahun, itu diamankan usai menggasak puluhan gram emas dan uang tunai di rumah korbannya.
Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto membenarkan penangkapan terduga pelaku tindak pidana pencurian. Menurutnya, pelaku ditangkap tim gabungan Polres Malang dan Polsek Gondanglegi.
"Petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku yang merupakan eksekutor spesialis rumah kosong," kata AKP Ponsen Dadang Martianto, Jumat, 18 Oktober 2024.
Ditambahkan, penangkapan si pelaku itu merupakan hasil dari penyelidikan intensif sebagai untuk merespons laporan dari korban, TU, 49 tahun. Warga Desa Gondanglegi Kulon itu melaporkan aksi pencurian yang terjadi di rumahnya pada Minggu, 13 Oktober 2024.
Kepada petugas, TU mengaku pencurian terjadi ketika rumahnya dalam keadaan kosong. Saat itu, TU mengaku sedang pergi ke pasar untuk berdagang.
Nah, ketika pulang dari pasar, korban kaget mendapati pintu rumahnya sudah dalam keadaan terbuka. Selain pintu utama rumahnya, pintu kamar tempat menyimpan barang berharganya pun tampak telah dibobol maling.
Tanpa pikir panjang, korban lantas mengecek laci tempat menyimpan barang berharga dan ternyata perhiasan emas berupa cincin dan gelang seberat total 43,24 gram, serta uang tunai Rp9 juta telah raib dari tempatnya.
Nasib apes korban tak berhenti sampai di situ, setelah mendapati dua unit ponselnya juga ikut dijarah pelaku. Akibat dari kemalingan ini, korban menaksir kerugian materiilnya mencapai sekitar Rp50 juta.
Menanggapi laporan tersebut, Polsek Gondanglegi segera bertindak dengan melakukan penyelidikan. Mereka memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan bukti di tempat kejadian perkara (TKP).
Identifikasi polisi akhirnya membuahkan hasil, karena mereka bisa melacak keberadaan AW dalam pelariannya. Terduga pelaku itu sempat bersembunyi di rumah saudaranya di Desa Banjarejo, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Malang.
"Dalam penangkapan tersebut, kami juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai RP4 juta serta beberapa perhiasan emas yang belum sempat dijual," terang AKP Dadang.
Dari hasil pengembangan, ternyata pencurian di rumah kosong itu dilakukan oleh komplotan pelaku yang terdiri dari dua orang. Namun satu pelaku lainnya masih berstatus buron.
AKP Dadang menambahkan, modus operandi yang digunakan adalah mencongkel pintu belakang rumah korban. Kemudian, mereka masuk dan mengambil barang-barang berharga korban.
Saat ini, pihaknya masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan AW dalam kejahatan serupa di lokasi berbeda. Tentunya, AW saat ini harus meringkuk di ruang tahanan Polres Malang.
"Tersangka akan disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara," pungkasnya.
Advertisement