Kampanye Gempur Rokok Ilegal di Lamongan Lewat Pentas Ludruk
Pemerintah Kabupaten Lamongan melakukan beragam cara untuk menekan peredaran rokok ilegal. Dengan jargon utama Gempur Rokok Ilegal, beberapa sosialisasi yang dilakukan di antaranya lewat kegiatan olah raga masal dan pentas seni dan budaya.
Setelah menggelar gowes funbike dan pentas ludruk di Lamongan belahan selatan, Senin 05 Desember 2022 malam ini kembali digelar pentas ludruk di sentral pedagang kaki lima (PKL) Andansari, tengah kota Lamongan.
"Selain itu kita juga tetap melakukan sosialisasi secara kontinyu keliling di sejumlah se Kabupaten Lamongan, " kata Kasat Pol PP Lamongan, Jarwito.
Adapun bentuk sosialisasinya, Satpol PP selalu menyampaikan wawasan terkait sanksi yang diterima bagi orang yang menyediakan, menawarkan, menjual, mengedarkan rokok ilegal. Kampanye sekaligus menyebutkan serta ciri-ciri dari rokok ilegal.
Ada empat ciri-ciri rokok ilegal, lanjut Jarwito, di antaranya, rokok pita cukai palsu, rokok pita cukai berbeda, rokok pita cukai bekas, dan rokok polos atau tanpa pita cukai. "Karena itu, kita terkadang juga menggelar razia rokok ilegal, " imbuh tandasnya.
Sedangkan bagi para pengedar rokok ilegal, berdasarkan UU No 39 pasal 54 Tahun 2007 tentang cukai, dapat dikenakan saksi pidana penjara 1- 5 tahun dan pidana denda paling sedikit 2 -10 kali lipat nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Diketahui, rokok merupakan salah satu barang kena cukai (BKC). Dallam konsumsinya perlu dikendalikan dan peredarannya perlu diawasi
Karena dapat menimbulkan efek negatif bagi negara, kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, maupun lainnya.
Bupati Lamongan, Yuhronur Efendi, hadir di acara pentas ludruk ini. Ia sekaligus membuka operasional batu Sentra PKL Andansari. Pada kesempatan bupati juga menyerahkan bantuan langsung tunai kepada PKL.
"Semoga dengan berubahnya sentra PKL menjadi lebih indah dan nyaman ini akan menjadikan wisata kuliner baru sesuai harapan kita bersama. Semoga tambah maju tambah laris dan sejahtera, " katanya
Menyinggung kampanye gempur rokok ilegal, pada kesempatan berbeda Bupati Yuhronur pernah mengatakan, sosialisasi perlu dilakukan demi memberikan edukasi terkait pengertian cukai dan hukum pelanggaran di bidang cukai. Secara otomatis, pemahaman masyarakat akan membantu mewujudkan program gempur tersebut dengan harapan terbebas dari peredaran rokok ilegal.
Sehingga, Lamongan sebagai salah satu daerah penyumbang tembakau terbesar di Jawa Timur mendapatkan dana cukai dengan jumlah besar. Dana tersebut akan dialokasikan untuk membantu petani tembakau serta buruh tembakau agar lebih sejahtera.
"Mari kita giatkan dan menerapkan program gempur rokok ilegal dimulai dari diri sendiri. Tertib cukai akan membawa dampak positif bagi Lamongan," tandasnya.