Kampanye Dilengkapi STTP Kepolisian, Melanggar Aturan Dibubarkan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto menyatakan, pelaksanaan kampanye di kota setempat harus dilengkapi surat tanda terima pemberitahuan (STTP) dari kepolisian.
Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Savitri Rindiana mengatakan, kampanye tidak dilengkapi STTP serta tidak mematuhi tata tertib maka Bawaslu berhak untuk membubarkan kampanye.
“Kami akan melakukan penertiban dan penindakan sesuai dengan kewenangan kami. Kami mengimbau kepada peserta pemilu untuk mengurus STTP dari kepolisian sebelum melakukan kampanye,” ujarnya saat sosialisasi pengawasan partisipatif publikasi dan dokumentasi pengawasan tahapan kampanye pemilu di Hotel Grand Wizt Trawas, Selesa 12 Desember 2023.
Savitri Rindiana menjelaskan, pihaknya bersama Bawaslu sampai tingkat bawah siap melakukan pengawasan terhadap kampanye.
“Memasuki masa kampanye ini, kami akan menindak secara persuasif jika kampanye tidak ada surat pemberitahuan. Kami akan mengingatkan kepada peserta pemilu bahwa mereka tidak bisa melakukan kampanye tanpa STTP,” ungkapnya.
Pelaksanaan kampanye Pemilu 2024 diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Adapun kampanye Pemilu 2024 telah dimulai sejak tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
- Berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023:
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 mengatur tentang Kampanye Pemilihan Umum (Pemilu). Mengutip dari PKPU tersebut, kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Sementara itu, pelaksana kampanye Pemilu adalah peserta Pemilu dan pihak yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye Pemilu.
- Materi Kampanye Pemilu 2024
Materi kampanye Pemilu 2024 tertuang dalam Pasal 22 PKPU No. 15 Tahun 2023. Adapun materi kampanye Pemilu yang dimaksud adalah sebagai berikut.
• Visi, misi, dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu presiden dan wakil presiden;
• Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota; dan
• Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
- Metode Kampanye Pemilu 2024
Metode kampanye Pemilu 2024 merupakan cara-cara yang dilakukan untuk menyampaikan materi kampanye. Menurut Pasal 26 PKPU No. 15 Tahun 2023, metode kampanye Pemilu 2024 terdiri dari:
• Pertemuan terbatas;
• Pertemuan tatap muka;
• Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum;
• Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu di tempat umum;
• Media Sosial;
• Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan media daring;
• Rapat umum;
• Debat pasangan calon tentang materi kampanye
• Pemilu pasangan calon; dan
• Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lampiran PKPU No 15 Tahun 2023
PKPU Nomor 15 Tahun 2023 dirilis oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengatur pelaksanaan kampanye Pemilu 2024.
Berikut lampiran PKPU No 15 Tahun 2023.
https://id.scribd.com/document/687897570/PKPU-Nomor-15-Tahun-2023
Advertisement