Kamis, Pemerintah Terapkan Tiket Pesawat Murah, Ini Jadwalnya
Pemerintah sepakat untuk menyediakan tiket pesawat murah untuk penerbangan rute domestik pada jadwal tertentu. Rencananya, penyediaan tiket murah ini akan dimulai pada Kamis, 11 Juli 2019.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menjelaskan, penyediaan tiket murah baru bisa dilakukan pada tanggal tersebut, dikarenakan perlu adanya penyesuaian terlebih dahulu dalam sistem di tiap maskapai.
"Kita akan mulai efektif (sediakan tiket murah) sejak hari Kamis, 11 Juli 2019. Karena untuk penyesuaian di sistem butuh dua, tiga hari," ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin, 8 Juni 2019.
Nantinya, maskapai low cost carrier (LCC) akan menyediakan tiket pada jadwal tertentu, yakni, pada Selasa, Kamis, Sabtu, pada pukul 10.00-14.00 sesuai dengan waktu lokasi penerbangan.
"Penurunan tarif sebesar 50 persen dari Tarif Batas Atas LCC. Untuk alokasi seat sebesar 30 persen dari total kapasitas pesawat," ujarnya.
Aturan mengenai penyediaan tiket murah ini akan terus berlangsung ke depannya. Pemerintah melalui koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara akan menjadi pengawas langsung aturan ini.
"Kami dari Dirjen Hubungan Udara (Kemenhub) sesuai dengan tugas pokok kami akan melakukan pengawasan terhadap kebijakan tadi. Kebijakan penyediaan penerbangnan murah di hari-hari tertentu," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Polana Pramesti. (wit/ant)
Advertisement