Kamis, Pasuruan Mulai Berlakukan PSBB
Pemerintah Kabupaten Pasuruan melarang kegiatan yang mendatangkan kerumunan massa. Kebijakan ini berlaku mulai 24 September hingga 8 Oktober 2020.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan Nomor 360/22/COVID-19/IX/2020.
Surat Edaran ini ditandatangani langsung oleh Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, HM Irsyad Yusuf, pada Senin, 21 September 2020.
Isinya antara lain mengatur tentang Pengetatan pemberlakuan Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 36 tahun 2020, Peraturan Bupati Pasuruan nomor 52 tahun 2020 dan Penundaan sementara Surat Edaran Bupati tentang SOP (Standar Operasional Prosedur) terkait Hajatan, Pentas Musik, Seni dan Budaya, TPQ, Madin, serta kegiatan keagamaan lainnya di Kabupaten Pasuruan.
Perihal masyarakat yang ingin menggelar hajatan, pentas musik, seni dan budaya, diminta untuk menunda sementara waktu.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Syaifudin Ahmad meminta masyarakat untuk dapat memahami isi dari Surat Edaran ini.
Hal itu dikarenakan Kabupaten Pasuruan merupakan salah satu dari 4 daerah yang masih ditetapkan sebagai Kawasan Zona Merah Covid-19 di Jawa Timur, sehingga perlu dilakukan pengetatan pada seluruh aktifitas masyarakat pasca dibuka nya kran kegiatan dalam menguatkan pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Pasuruan.
"Atas nama Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, kami menyampaikan kepada masyarakat agar menunda dulu seluruh kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, sehingga penyebaran virus corona bisa ditekan," kata Syaifudin dalam keterangan persnya, Selasa, 22 September 2020.
Lain halnya dengan para pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Dalam SE tersebut, seluruhnya harus melaksanakan ketentuan yang sudah ditetapkan.
Diantaranya menerapkan protokol kesehatan dengan menjalankan 5 M (Memakai Masker, Mencuci Tangan, Menjaga Jarak, Meningkatkan daya imun dan Memperbanyak Do’a); menerapkan perilaku Pola Hidup Bersih dan sehat (PHBS), menyediakan tempat cuci tangan dan petugas pemeriksa suhu badan; mengatur jadwal atau jam kerja.
Sedangkan untuk rumah makan dan restoran, diminta untuk tidak melayani makan ditempat. Melainkan hanya melayani pembelian Take Away (dibungkus). Begitu pula dengan para pelaku usaha tempat wisata, diminta untuk menghentikan kegiatan selama 14 hari.
Sementara itu, pada Lembaga Pendidikan, bimbingan belajar/kursus, Madin, TPQ diminta untuk tidak melaksanakan kegiatan proses belajar mengajar secara tatap muka. Termasuk kegiatan sholawatan, manaqib, haul dan sejenisnya yang bersifat menetap maupun keliling, juga diminta untuk meniadakan.
Untuk bisa membantu suksesnya Surat Edaran ini, setiap Kepala Perangkat Daerah maupun Gugus Tugas tingkat kecamatan, kelurahan dan desa diminta untuk tidak mengeluarkan surat rekomendasi terkait dengan permohonan warga yang akan melaksanakan kegiatan dan mendatangkan massa, serta menghentikan pelaksanaan kegiatan yang menghadirkan massa tanpa adanya rekomendasi dari Gugus Tugas kecamatan.
"Kami harapkan peran masyarakat untuk sama-sama menjalankan apa yang sudah Gugus Tugas sampaikan. Karena ini semata-mata untuk menekan semakin meluasnya penyebaran Virus Corona di sekitar kita, khususnya masyarakat Kabupaten Pasuruan," kata Syaifudin.