Kambuhan, Resedivis Curanmor di Surabaya Curi 4 Motor Lagi
Polrestabes Surabaya menangkap seorang pelaku pencurian kendaraan sepeda motor (curanmor). Tersangka bersama komplotanya sudah berhasil menggasak empat kendaraan korbannya.
Kepala Unit Jatanras Polrestabes Surabaya Ipda Arie Widodo mengatakan, pelaku yang ditangkap berinisial TH, warga Tambelangan, Kabupaten Sampang, Madura. Ia bertindak sebagai eksekutor.
Penangkapan itu, kata Arie, bermula dari laporan salah satu penghuni kos di Jalan Cepu, Kecamatan Bubutan. Ketika itu, dia tengah beroperasi dengan pelaku, AR, yang saat ini masih dalam pengejaran.
"Pelaku TH bersama temannya awalnya berputar-putar mengelilingi Surabaya, dan pelaku menemukan sepeda motor di dalam teras kos Jalan Cepu," kata Arie, Senin, 13 Februari 2023.
Kemudian, tersangka merusak kunci pagar kos yang masih terkunci menggunakan kunci 'L'. Tak butuh waktu lama, dia juga berhasil membobol sepeda motor korban dengan kunci 'T'.
"Melakukan serangkaian penyelidikan, interogasi saks yang berada di TKP, analisa CCTV serta profiling pelaku," jelasnya.
Arie mengungkapkan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap ketika berada di Jalan Gading, Kecamatan Tambaksari. Dia juga tak melakukan perlawanan saat dibawa ke Mapolrestabes Surabaya.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di empat lokasi berbeda. Kasus tersebut, sebelumnya ditangani oleh Polrestabes Surabaya dan Polsek Bubutan.
"(Tersangka bekerja sama dengan) AR, dan ED sama-sama sebagai eksekutor, serta RH penadah barang curian. Ketiganya masuk DPO (Daftar Pencarian Orang)," ujarnya.
Selain itu, pelaku merupakan resedivis dengan kasus yang sama oleh Polsek Sawahan, pada tahun 2008, silam. Dia juga sudah masuk dalam daftar pengejaran pihak kepolisian sejak lama. "TH melakukan aksi pencurian karena tidak memiliki pekerjaan jelas, terhimpit soal ekonomi serta ajakan rekanya. Uang digunakan untuk mencukupi kebutuhan," ucapnya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dipersangkakan menggunakan Pasal 363 KUHP, tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
"Hasil curian tersebut rata-rat laku Rp3 juta sampai Rp3,5 Juta, dari hasil penjualan tersebut tersangka TH mendapatkan bagian Rp750 ribu sampi Rp1 juta, sisanya di bagi rekan kerjanya," tutupnya.