Kambuh, Residivis Pencurian Bobol Sebuah kafe di Banyuwangi
Polisi menangkap seorang residivis kasus pencurian. Dia adalah PF, 19 tahun, warga Jalan Ikan Hiu, Kelurahan Kertosari, Banyuwangi. Pemuda ini ditangkap setelah kembali melakukan aksi pencurian di sebuah kafe di Jalan Kapten Waroka, Kelurahan Tukangkayu, Banyuwangi.
Aksi pencurian dilakukan PF di Café Kulino milik M. Lutfi Nur Fauzi, 30 tahun, pada Kamis, 11 Mei 2023. Mulanya, sekitar pukul 00.00 WIB, tersangka duduk-duduk di sekitar Taman Makam Pahlawan (TMP) Banyuwangi seorang diri.
“Sekira pukul 02.00 WIB, tersangka meninggalkan TMP untuk mencari sasaran tempat pencurian,” jelas Kapolsek Banyuwangi, AKP Kusmin, Selasa, 16 Mei 2023.
Tersangka berkeliling tanpa tujuan yang pasti. Akhirnya sekitar pukul 02.30 WIB, Dia sampai di sekitar Cafe Kulino. Tersangka kemudian memutuskan untuk beraksi di tempat itu. Pelaku memanjat pagar depan cafe tersebut lalu masuk ke dalam cafe melalui jendela yang saat itu terkunci.
“Kemudian tersangka membuka kunci jendela tersebut dengan cara mendorong dan menggeser posisi kunci jendela sampai kunci jendela tersebut terbuka,” terangnya.
Setelah kunci jendela terbuka, tersangka lalu membuka jendela dan masuk ke dalam kafe. Dia kemudian menuju laci meja kasir yang tidak terkunci. Dari dalam laci tersebut pelaku mengambil uang tunai sejumlah Rp900 ribu. Tidak hanya uang, pelaku juga menggasak sebuah HP Samsung Galaxy A13 warna hitam.
Setelah menggasak uang dan HP dari laci tersebut, pelaku bergegas meninggalkan tempat itu. Keesokan harinya, korban baru menyadari kafenya telah dibobol. Mengetahui hal itu, korban segera melapor ke Polsek Banyuwangi.
Berbekal laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, petugas berhasil menangkap pelaku pada Senin, 15 Mei 2023 dini hari WIB. Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Sebagian uang hasil pencurian sudah dipakai untuk keperluan pribadi tersangka,” ujarnya.
Catatan kepolisian, tersangka bukan kali pertama melakukan aksi pencurian, Dia pernah menjalani hukuman selama 10 bulan atas perbuatan yang sama pada tahun 2022 lalu.
“Atas perbuatannya, tersangka kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) KUHP ke-3, dan ke-5 KUHP,” pungkasnya.