Kambuh, Residivis Kasus Jambret Banyuwangi Ditembak Polisi
Polresta Banyuwangi membekuk seorang pelaku spesialis jambret. Dia adalah GAG, 39 tahun warga Perumahan Puri Kertosari, Banyuwangi. Pria ini merupakan residivis kasus yang sama. Pelaku dilumpuhkan petugas dengan tembakan di bagian kaki kanan.
Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin menyatakan, pelaku ini mencari korbannya di sekitar anjungan tunai mandiri (ATM). Saat dia melihat ada perempuan yang mengambil uang di ATM, pelaku akan membuntuti yang bersangkutan. "Membuntuti, menyalip, dan memepet kemudian mengambil dompet korban yang disimpan di bagasi motor," tegasnya, Kamis, 9 Juli 2020.
Setidaknya ada enam laporan yang diterima polisi terkait aksi kejahatan dengan modus seperti yang dilakukan tersangka. Petugas kepolisian kemudian melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
Proses penangkapan tidak berjalan dengan mudah. Pelaku sempat melakukan perlawanan untuk bisa kabur dari tangkapan petugas. Petugas pun terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas. "Dari hasil pemeriksaan yang kami lakukan, pelaku ternyata sudah dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama," tegasnya.
Dalam kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa dua unit HP masing-masing Oppo A1K, Opplpo A22 dan Honda Scoopy P 6254 UT warna putih yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan kejahatan.
"Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian disertai kekerasan dengan ancaman 12 tahun penjara. Kami akan kembangkan terhadap 480 KUHP penadah-penadahnya," pungkasnya.
Advertisement