Kalau Penganiaya Novel Bebas pun, Natalius Pigai Gak Kaget
Aktivis kemanusiaan Natalius Pigai menilai, apapun keputusan pengadilan terhadap dua terdakwa penyerang penyidik senior KPK, Novel Baswedan, dirinya dan tidak akan kaget.
Andaikan dua orang terdakwa Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette diputus bebas sekalipun, Natalius juga mengatakan tidak heran.
"Lembaga peradilan di Indonesia sekarang berada dalam kendali rezim yang nggak jelas dan suka bersandiwara. Mau bilang apa? Orang lembaga peradilan kita sekarang dikendalikan dengan remote rezim penguasa. Melakukan kritik dibilang makar dan ingin menjatuhkan Pak Jokowi" kata Pigae, Jumat 12 Juni 2020.
Aktivis kemanusian mantan komisioner Komnas HAM ini tidak ingin membandingkan kasus penganiayaan Noval dengan kasus penganiayaan lain yang lebih ringan tapi hukumannya lebih berat.
"Saya sudah bilang saya ini sudah terlanjur meragukan dan hampir tidak percaya proses hukum di Indonesia. Sebab rujukannya bukan KUHAP dan keadilan, tapi dilihat dulu siapa pelakunya, dan siapa yang jadi korban," katanya.
"Kalau pelakunya orang dekatnya rezim, penanganannya diolor-olor, sampai masyarakat lupa dan akhirnya perkaranya menguap dengan sendirinya. Sebaliknya kalau pelaku di luar lingkaraan rezim, ibaratnya dalam hitungan detik, sudah ditangkap. Bahkan ada yang belum kejadian, sudah ditangkap duluan," kata Pigae sambil tertawa.
"Felling saya, dua terdakwa yang nyaris membuat mata Noval buta, paling berat hukumannya akan disesuaikan dengan masa selama di tahanan," katanya. "Tapi bisa jadi malah dibebaskan karena hakim menganggap bukan pelakunya. Kemudian dibuat proyek tim pencari fakta lagi, keluar uang lagi," kata Pigae.
Sebelumnya mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, sebelumnya menegaskan tuntutan 1 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap dua penyerang Novel Baswedan tidak dapat diterima akal sehat.
"Ya, tidak dapat diterima akal sehat," kata mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif, di Jakarta, Jumat.
Ia pun membandingkan dengan mengikuti perlawanan penganiayaan yang menjerat Bahar Bin Smith. Saat itu, Jaksa Meminta Bahar dengan hukuman 6 tahun penjara.
"Membandingkan saja dengan Bahar Bin Smith yang juga dikenai pasal menganiaya," katanya.
Novel hanya untuk penyerang Novel Baswedan itu, Syarif juga mengatakan bahwa proses persidangan kasus penyerangan Novel hanya "tahap sandiwara".
"Saya melihat pengadilan ini sebagai 'panggung sandiwara'," ungkapnya.
Kemarin, Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette selaku dua orang terdakwa Penyerang Novel dituntut 1 tahun karena terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat, kata jaksa penutut umum (JPU) Kejari Jakarta Utara Ahmad Fatoni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis 11 Juni 2020
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Hal-hal yang memberatkan, terdakwa telah menciderai peraturan Polri. Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah disetujui, menyetujui tindakan, menenangkan kooperatif dan mengabdi sebagai anggota Polri selama 10 tahun," tambah jaksa.
Sementara rekan Ronny, Rahmat Kadir Mahulette juga dituntut 1 tahun penjara.(asm)
Advertisement