Kalau Misalnya Besok Tidak Ada Capres/Cawapres Mendaftar, Batas Waktu Diperpanjang
Sampai Kamis 9 Agustus pukul 12.00 wib, belum ada bakal calon presiden dan pasangannya yang mendaftarkan ke KPU. Padahal waktu pendaftaran akan ditutup hari Jumat 10 Agustus 24.00 WIB.
Bila sampai pada hari itu tidak calon presiden dan calon wapres yang daftar, waktu pendaftaran akan diperpanjang selama tujuh hari. Kalau belum ada yang daftar juga, waktu pendaftaran akan diperpanjang tujuh hari
lagi.
Demikian dikatakan Ketua KPU (Komisi Pemilihan Umum) RI, Arief Budiman kepada ngobar hari Kamis siang.
"Misalkan sudah diperpanjang selama 14 hari kemudian yang daftar hanya satu pasangan, maka calon pasangan calon tunggal itu yang akan diterima sebagai peserta Pilpres untuk mengikuti tahapan berikutnya, seperti klarifikasi berkas dan tes kesehatan.
Menurut Arief, belum ada peraturan yang mengatur seandainya Pilpres hanya diikuti satu pasang calon, dan dan kemudian bahkan kalah dengan gambar kosong. Kalau di Pilkada sudah ada aturannya. Yakni kalau perserta Pilkada kalah dengan gambar kosong, tetap kalah. Yang bersangkutan boleh maju lagi pada Pilkada berikutnya.
Tapi Ketua KPU ini optimis Pilpres 2019, pesertanya lebih dari satu pasang. "Saya tetap optimis besok akan ada dua pasangan yang mendaftar, sehingga batas waktu pendaftaran tidak perlu diundur," kata Arif Budiman.