Kalapas Bojonegoro Ralat Nilai Proyek Lapas Baru Bukan Rp8 T
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bojonegoro Rony Kurnia mengatakan, nilai proyek calon lapas baru sebesar Rp200 miliar, dan bukan Rp 8 triliun. "Jadi nilai proyek di kisaran Rp200 miliar," ujarnya pada Ngopibareng.id, Sabtu 26 Februari 2022.
Penegasan Rony Kurnia ini sekaligus meralat kabar soal Lapas Kelas II A Bojonegoro yang akan dibangun di Desa Ngumpak Dalem, Kecamatan Dander. Informasi itu berkembang berikut anggaran sebesar Rp8 triliun dari pemerintah pusat.
"Jadi soal anggaran kemungkinan Rp200 miliar dari dana pemerintah pusat," imbuhnya.
Menurut Rony Kurnia, beberapa waktu lalu, dirinya didatangi dua orang dari Jakarta. Intinya membahas soal proyek pembangunan Lapas Kelas II A Bojonegoro. Dalam percakapan itu terlontar anggaran untuk pembangunan calon lapas sebesar Rp200 miliar.
Alasannya, lahan bangunan didirikan milik Departemen Hukum dan HAM RI. Luasnya sekitar 23,7 hektare di Desa Ngumpak Dalem, atau berjarak sekitar 9 kilometer arah selatan Kota Bojonegoro. Nantinya pembangunan lapas ini di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas) Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Jadi tanah sudah ada dan anggaran dari pusat," tandasnya.
Sebagaimana diketahui kabar soal rencana perpindahan Lapas Kelas II A Bojonegoro terletak di Jalan Diponegoro, telah berhembus sekitar tujuh tahun silam, saat dijabat Bupati Bojonegoro Suyoto. Ia menjabat dua kali periode, mulai tahun 2008-2013 dan tahun 2013-2018.
Bahkan, ketika itu sudah ada perencanaan matang, soal luas tanah, berikut lahan yang dibutuhkan. Tetapi, setelah terjadi pergantian bupati, yang kini dijabat Bupati Anna Muawanah dan Wakil Bupati Budi Irawanto isunya mandeg lagi. Tapi belakangan, pada pertengahan Februari ini, isu pembangunan muncul lagi.
Rony Kurnia mengakui bahwa rencana tersebut sudah dijadwalkan sejak dua tahun lalu. Tetapi setelah ada pandemi Covid-19, rencana tersebut tidak muncul lagi. "Jadi, saya juga menunggu informasi lanjutan,” ujarnya.
Menurutnya, lahan seluas 23,7 hektare lebih itu, tidak semuanya untuk Lapas Kelas II-A, tetapi sebagian untuk kegiatan perkebunan atau semacam agro industri. Rinciannya sebanyak 7,4 hektare untuk pembangunan gedung lapas dengan kapasitas 500 orang dan sisanya 14 hektare lebih untuk kawasan agro industri.
“Mungkin seperti itu perencanaannya,” imbuh Rony Kurnia.
Penghuni lapas peninggalan Belanda yang dibangun pada 12 Desember 1918 ini, kerap kelebihan penghuninya. Kapasitasnya maksimal 250 orang, tetapi kerap kelebihan penghuni hampir dua kali lipat. Untuk antisipasi, kerap dititipkan di rumah tahanan di Kepolisian Resort Bojonegoro.
Advertisement