Kalah Jauh dari DKI, Ini Nilai UMP Jatim yang Ditetapkan Soekarwo
Gubernur Jawa Timur Soekarwo akhirnya menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Timur Tahun 2019 sebesar Rp 1.630.059,05. Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/629/KPTS/013/2018 tentang Upah Minimum Provinsi Jatim Tahun 2019.
Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Jawa Timur Aries Agung Paewai, Kamis 1 November 2018 mengatakan, UMP yang akan berlaku pada 1 Januari 2019 ini ditetapkan untuk melindungi upah pekerja agar tidak merosot pada tingkat paling rendah akibat ketidakseimbangan pasar kerja.
Selain itu, perlu ada kebijakan penetapan upah minimum dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi guna mewujudkan keberlangsungan usaha serta peningkatan kesejahteraan pekerja atau buruh.
Di samping itu, pertimbangan lain adalah karena penetapan tersebut mendasari rekomendasi dari Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Timur Tahun 2019.
Dengan ditetapkannya UMP tersebut, lanjut Aries, maka pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketetapan UMP, dilarang untuk mengurangi atau menurunkan upah. "Pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari ketetapan UMP," ujarnya.
Dia menegaskan, dalam Keputusan Gubernur Jatim itu, jika pengusaha tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, dibanding tahun 2018, kenaikan UMP tahun 2019 mendatang hanya mengalami peningkatan sebesar Rp121.164,25 atau sebesar 8.03 persen. Tahun 2018 UMP Jawa Timur adalah Rp1.508.894,80.
Jika dibandingkan dengan UMP DKI Jakarta, maka UMP Jawa Timur sangatlah rendah karena UMP DKI 2019 ditetapkan Gubernur DKI sebesar Rp3.940.973.
Selain UMP, Gubernur salam waktu dekat juga akan menetapkan UMK. UMP sendiri akan dijadikan patokan terendah penetapan UMK kabupaten/kota. (man)