Kalah Gugatan, Yusuf Mansur Ganti Rugi Investasi Batu Bara Rp5 Miliar
Ustaz Yusuf Mansur beserta rekan-rekannya dijatuhi hukuman untuk membayar ganti rugi sebesar Rp5 miliar setelah kalah dalam sengketa investasi batu bara dengan PT Adhi Partner Perkasa.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor memutuskan bahwa Yusuf Mansur dan tergugat lainnya terbukti melakukan wanprestasi atau pelanggaran perjanjian terhadap investor, yaitu Ilis Siti Rohmah, yang mengajukan gugatan.
Putusan hakim, yang dibacakan pada 18 September 2024, memerintahkan Yusuf Mansur (Tergugat II) bersama empat tergugat lainnya—Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Mal Wattamwil Darussalam Madani (Tergugat I), Adiansyah (Tergugat III), Dwi Yudha Andhi (Tergugat IV), dan PT Adhi Partner Perkasa (Tergugat V)—untuk membayar kerugian material dan immaterial sebesar Rp5,075 miliar. Jumlah tersebut terdiri dari Rp4 miliar untuk kerugian materiil dan Rp1 miliar untuk kerugian immateriil.
Kasus ini bermula dari tuduhan bahwa Yusuf Mansur, melalui ceramahnya pada 2009 di Masjid Darussalam Kota Wisata, mengajak jemaah untuk berinvestasi dalam bisnis batu bara melalui PT Adhi Partner Perkasa, di mana dia menjabat sebagai komisaris utama.
Namun, bisnis tersebut mengalami kegagalan, dan Yusuf sempat berjanji akan mengganti kerugian para investor, yang tak kunjung dipenuhi, sehingga beberapa investor memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari Yusuf Mansur terkait putusan pengadilan tersebut.