Kalah Digugat Warga, Bupati Jember Diminta Bayar Rp368 Juta
Sidang gugatan terkait proyek wastafel tahun anggaran 2020 akhirnya sampai pada babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jember memenangkan gugatan nomor 10 dan 11, Rabu, 30 Maret 2022.
Dalam perkara itu, sebagai tergugat utama adalah BPBD Jember dan Bupati Jember Hendy Siswanto sebagai turut tergugat.
Kuasa hukum penggugat dengan nomor perkara 10 dan 11, Dewatoro S Poetra mengatakan, hari ini Pengadilan Negeri Jember telah memberikan keadilan terhadap dua kliennya. Majelis hakim mengambulkan gugatan rekanan proyek pengadaan wastafel CV Gembira Jaya dan CV Majera Uno Jaya.
“Dalam putusannya, majelis hakim mengabulkan gugatan penggugat dan menghukum tergugat dan turut tergugat,” kata Dewatoro, Rabu, 30 Maret 2022.
Pertama majelis hakim memutuskan bahwa penggungat secara sah dan meyakinkan telah melakukan wanprestasi. Kedua, menyatakan sah secara hokum hutang tergugat berdasarkan kontrak tertanggal 30 Desember 2021.
“Poin ketiga, majelis hakim menghukum tergugat dan turut tergugat dengan membayar hutang kepada penggugat secara tunai dan lunas,” tambah Dewatoro.
Yang ke empat, majelis hakim mewajibkan penggugat dan tergugat serta turut tergugat patuh dan tunduk terhadap putusan majelis hakim.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jember terhadap perkara nomor 10 dan 11 relatif sama. Perbedaannya hanya terletak pada nominal yang harus dibayar oleh tergugat.
Dalam putusan itu, majelis hakim memerintahkan tergugat membayar sebesar Rp 169.065.000 terhadap penggugat CV Gembira Jaya. Sementara kepada CV Majera Uno Jaya Rp 215.092.300.
Tidak cukup sampai di situ, tergugat juga diminta membayar biaya perkara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut sebesar Rp 615.000.
Lebi jauh Dewatoro mengatakan, gugatan atas proyek wastafel tahun 2020 itu dilakukan atas rekomendasi dari Bupati Jember Hendy Siswanto. Rekomendasi itu disampaikan karena selain BPK, hanya APH yang bisa memerintahkan Pemkab Jember melunasi hutang proyek wastafel era pemerintahan bupati Faida.
Karena itu, Dewatoro mengucapkan terimakasih kepada Hendy Siswanto yang sudah merekomendasikan rekanan wastafel agar melayangkan gugatan.
“Gugatan ini juga merupakan atas rekomendasi Bupati Jember Hendy Siswanto dalam pertemuan beberapa waktu lalu. Semoga hak-hak rekanan proyek wastafel yang lain juga bisa dibayar,” pungkas Dewatoro.
Sementara kuasa hukum tergugat dan turut tergugat, Ahmad Kholili mengatakan, pihaknya akan menyampaikan putusan majelis hakim tersebut ke Pemkab Jember. Atas putusan itu, Kholili menyarankan tergugat menyatakan keberatan atas putusan itu.
Karena gugatan ini merupakan gugatan sederhana, maka tidak ada proses banding pasca putusan. Meski demikian, tergugat bisa mengajukan keberatan dengan melampirkan nota memori keberatan itu.
Kholili meminta bagian hukum melakukan musyawarah di internal bagian hukum dan hasilnya sudah bisa disampaikan dalam pekan ini.
“Karena ini institusi pemerintah, kami laporkan ke bagian hukum. Saran saya ajukan keberatan. Namun, saya minta tolong dimusyawarahkan di bagian hukum.