Kalah di MA, Presiden Jokowi Akan Mengajukan PK
Mentri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya menegaskan pemerintah akan melayangkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi pemerintah, dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan.
Menurut Siti Nurbaya Bakar, keputusan pengadilan belum inkrah masih ada ruang untuk pemerintah mengajukan PK.
"Pemerintah akan lakukan PK ke MA sesuai dengan prosedur hukum yang ada. Ruang untuk itu ada. KLHK akan ke MA untuk mendapatkan dokumen keputusannya dan setelah itu akan koordinasi dengan Jaksa Agung sebagai pengacara negara," kata Siti Nurbaya kepada wartawan di Jakarta, Senin 22 Juli 2019.
KLHK akan mempelajari salinan putusan MA. Namun, Siti Nurbaya menjamin pihaknya sudah melakukan tindakan penanganan kebakaran hutan dengan baik.
"Beberapa hal yang menjadi tuntutan akan dipelajari persisnya seperti apa. Secara umum langkah-langkah untuk mengelola kebakaran hutan sudah dilakukan dengan sebaik-baik-nya oleh pemerintah dari banyak aspek, apakah sistem monitoring, pengendalian dan pemadaman, pencegahan dan penegakkan hukum juga," terangnya.
Dalam perkara ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan beberapa kementerian termasuk KLHK dan Gubernur Kalteng digugat oleh Arie Rompas, Kartika Sari, Fatkhurrohman, Afandi, Herlina, Nordin, dan Mariaty tahun 2015. Saat itu, Siti mengakui terjadi kebakaran hutan hebat.
"Saat itu Karhutla (kebakaran hutan dan lahan) melahap sekitar 2,6 juta ha kawasan, terutama di lahan gambut yang sangat susah dipadamkan," kata Siti Nurbaya.
"Tapi sayangnya memang tidak tertolong, titik api sudah membesar di 2015, dan banyak faktor yang jadi pemicunya. Karena baru menjabat, tentu kami semua harus pelajari penyebabnya, ada apa nih begini? Kenapa? Di mana letak salahnya? Ternyata banyak yang salah-salah dari yang dulu-dulu, dan Pak Jokowi justru membenahi yang salah-salah itu," sambungnya.
Belajar kebakaran tahun 2015 itu, pemerintahan Jokowi lantas mempelajari dari kejadian-kejadian kebakaran hutan sebelumnya. Termasuk kebakaran hutan tahun 1997 yang melahap 10-11 juta hektare hutan dan lahan di Indonesia.
"Bahkan tahun 1997, Karhutla pernah menghanguskan sekitar 10-11 juta ha hutan dan lahan di Indonesia. Karhutla secara rutin juga menyebabkan pencemaran kabut lintas batas di wilayah ASEAN. Negara kita dulu sering dapat komplain dari negara tetangga karena rutin mengekspor asap. Rakyat kita dulu rutin harus tersiksa karena bencana yang sama, sampai-sampai di daerah rawan seperti Sumatera dan Kalimantan, mengenal istilah tiga musim: Hujan, Panas, dan musim asap," kata Siti.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memutuskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Jokowi menerima keputusan MA meski berencana melakukan upaya hukum terakhir untuk menanggapi vonis itu.
Vonis itu ditetapkan MA yang menolak permohonan kasasi Jokowi dkk dalam kasus kebakaran hutan di Kalimantan. MA menguatkan vonis sebelumnya yang menyebut bahwa Jokowi dkk melakukan perbuatan melawan hukum sehingga terjadi kebakaran hutan. Pengadilan mewajibkan pemerintah membangun rumah sakit paru di Kalumantan Tengah.
Advertisement