Kalah Atas Persebaya, Pemkot Siap Banding Pertahankan Karanggayam
Kalah atas Persebaya di Pengadilan Negeri Surabaya, Pemkot Surabaya menyiapkan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya, untuk mempertahankan kepemilikan aset Lapangan Karanggaman dan Wisma Persebaya.
Ira Tursilowati Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya mengatakan, pihaknya segera melakukan upaya hukum banding atas petitum atau hasil gugatan yang ditetapkan Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa 10 Maret 2020.
“Jangka waktu banding 14 hari. Besok (11/3/2020) kami siapkan kuasa hukum melalui Pengadilan Negeri untuk banding di Pengadilan Tinggi Surabaya,” kata Ira.
Upaya banding tersebut dilayangkan berdasarkan empat bukti sah di mata hukum atas kepemilikan tanah aset. Pertama, kepemilikan Sertifikat Hak Pakai No. 5/Kelurahan Tambaksari seluas 49.400 meter persegi atas nama Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Surabaya tertanggal 28 Maret 1995.
Kedua, berdasarkan Surat Izin Kepala Dinas Pengawasan Bangunan Daerah Nomor : 188/927-92/402.5.09/1998 tentang Izin Mendirikan Bangunan tanggal 14 April 1998.
Ketiga, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : 12345678-0000-19844-1. Keempat, Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah Pemkot Surabaya nomor register : INV-2017-375.1-1.
Ira menyebut, hasil putusan yang ditetapkan Hakim PN Surabaya, ternyata hanya berdasarkan klaim penguasaan Lapangan Karanggayam sejak tahun 1967 oleh pihak penggugat. Selain itu, atas dasar pembangunan tribun, tembok pembatas, dan Wisma Persebaya lama tahun 1973. Serta, pembangunan Wisma Persebaya baru pada tahun 1992.
“Padahal sejak tahun 1998, IMB (Izin Mendirikan Bangunan) kami sudah masuk dalam Simbada (Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah),” katanya.
Untuk itu, Ira memastikan, Pemkot Surabaya melalui kuasa hukumnya segera menyiapkan memori banding atau dokumen administrasi untuk upaya hukum ke Pengadilan Tinggi Surabaya. “Kami siapkan memori banding,” tegasnya.
Karena pihaknya melakukan upaya hukum banding, maka Lapangan Karanggayam dan Wisma Persebaya hingga saat ini tetap menjadi milik Pemkot Surabaya.
“Karena kami melakukan upaya banding dan belum inkracht, maka lapangan karanggayam dan wisma masih menjadi milik pemkot,” jelasnya, dilansir dari Suarasurabaya.
Tak hanya itu, bahkan Pemkot Surabaya juga memastikan telah menyiapkan upaya hukum selanjutnya hingga ke tingkat Peninjauan Kembali (PK) untuk mempertahankan salah satu aset negara tersebut.