Terbongkar, Modus Penjual Roti Tusuk Sopir Grab di Kediri
Satreskrim Polres Kediri berhasil membongkar modus pembunuhan yang dilakukan oleh Himawan Eko Febrianto, kepada M. Kholis, seorang sopir Grab. Polisi juga menembak kedua kaki pelaku karena berusaha kabur saat dilakukan penangkapan.
Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono, memaparkan jika pelaku sengaja merencanakan menghabisi nyawa korban, karena ingin menguasai harta bendanya.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini memang sudah merencanakan, karena sedang terlilit utang. Sehingga membutuhkan uang untuk membayar. Termasuk pembunuhan berencana karena pelaku sudah menyiapkan pisau dapur, yang digunakan menusuk korban, " papar Kapolres, Senin 1 Februari 2021.
Korban dibunuh secara sadis dengan menusuk pisau dapur sebanyak dua kali, di bagian dada sebelah kiri, saat berada di dalam mobil. "Ketika korban ini kondisi menyetir dan mengambil rokok, ditusuk dada sebelah kiri " kata AKBP Lukman Cahyono.
Saking kerasnya hujaman yang diarahkan, pisau tersebut tepat menancap di dada kiri koban M Kholis. Dengan sisa kekuatan yang ada, korban berupaya untuk membela diri melakukan perlawanan, namun terlambat. M Kholis kemudian meninggal dengan luka tusuk dan bagian wajah lebam.
"Tujuan awalnya pertama kali minta diantar ke terminal Pandaan, namun sesampainya di sana, pelaku menawarkan ke sopir untuk diantar ke Kediri dengan imbalan Rp400 ribu, sehingga berangkat menuju Kediri," ungkapnya.
Melihat korban sudah dalam keadaan tidak bernyawa, selanjutnya pelaku mengambil uang Rp600 ribu. Untuk menghilangkan jejak, jenazah korban dibuang di sebuah parit pinggir Jalan Raya di Desa Didomulyo, Kecamatan Purwoasri, pada tanggal 28 Januari 2021 sekitar pukul 14.00 WIB.
Selain itu, tersangka juga membuat dompet dan pisau yang ia pergunakan ke Sungai Konto perbatasan wilayah Jombang-Kediri. Selepas itu, pelaku kabur dan balik pulang ke Pasuruan, menggunakan mobil korban. Mobil tersebut kemudian ditaruh di jalan wilayah Pasuruan.
Sementara, petugas berhasil mengantongi identitas pelaku, setelah melacak data tentang pemesan Grab milik korban. "Pelaku kami amankan di sekitar rumahnya di Pasuruan," tambahnya.
Belakangan diketahui sebelum merencanakan perampokan disertai pembunuhan, pelaku merasa kebingungan lantaran pada tanggal 26 Januari 2021, pelaku mendapat SMS dari pihak bank terkait tagihan pembayaran angsuran kredit rumah sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
"Sebelumnya saya tidak ada niatan sama sekali Pak. Saya waktu itu cuma mau mengambil uangnya. Pisau saya bawa dari rumah, " ujar pria berprofesi sebagai pedagang roti ini penuh sesal.
Karena perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang lain, pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 365 ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal.