Kakek Tertuduh Dukun Santet di Jember Siap Lakukan Sumpah Pocong
Seorang kakek bernama Abdul Bahari, 65 tahun, warga Desa/Kecamatan Kalisat, Jember menyatakan siap melakukan sumpah pocong. Hal itu dilakukan untuk meyakinkan tetangga dan keluarga bahwa dirinya bukan dukun santet.
Kapolsek Kalisat AKP Istono mengatakan, Abdul Bahari dituduh sebagai dukun santet oleh warga sekitar. Ironisnya, tuduhan itu tidak didasari bukti konkret.
Lebih parah lagi, mereka mengusir Abdul Bahari dari rumah yang ia tinggali bersama sang istri. Pasalnya, warga tak ingin Abdul Bahari tinggal di lingkungan mereka.
Namun, babinsa dan babhinkamtibmas setempat tak ingin warga main usir. Mereka pun berupaya menyelesaikan masalah ini dengan pendekatan tradisional, yakni sumpah pocong.
Menanggapi hal itu, istri Abdul Bahari hanya bisa merelakan suaminya melakukan sumpah pocong. Sang istri memilih pasrah untuk menghindari intimidasi tetangga dan keluarganya.
“Kami sempat menanyakan kepada istri Abdul Bahari, dia masih sayang kepada suaminya. Tapi dia tidak bisa berbuat apa-apa. Dia takut diteror oleh tetangga dan keluarganya,” kata Istono, Senin, 5 Juni 2023.
Sementara itu, Polsek Kalisat bersama Koramil, camat, dan Pemerintah Desa Kalisat tetap berupaya memberikan rasa aman kepada Abdul Bahari. Selain itu, petugas gabungan juga intens memberikan pemahaman kepada warga. Namun, hingga saat ini warga belum bersedia Abdul Bahari tinggal di rumahnya.
Warga Tolak Sumpah Pocong
Karena warga terprovokasi isu bahwa Abdul Bahari memiliki ilmu santet, polisi bersama pengurus RT dan RW, serta babinsa dan babinkamtibmas mencari warga yang sakit dan pernah bermimpi bertemu dengan Abdul Bahari. Ironisnya, hingga saat ini tidak satu pun warga yang mengaku bermimpi didatangi Abdul Bahari.
“Tuduhan bahwa Abdul Bahari memiliki ilmu santet dan telah menyantet tetangganya berawal dari isu. Ada warga yang sakit mengaku bermimpi didatangi Abdul Bahari. Kita cari yang bermimpi sampai sekarang tidak ditemukan, warga tidak ada yang mengaku,” tambah Istono.
Sementara untuk membuktikan dirinya tak menyantet tetangganya, Abdul Bahari langsung menyatakan kesediaannya melakukan sumpah pocong. Namun, saat sumpah pocong ditawarkan kepada warga, mereka menolak.
“Warga di tempat tinggal Abdul Bahari rata-rata Madura. Kita tawarkan sumpah pocong mereka tidak mau. Kalau Abdul Bahari sudah menyatakan siap,” lanjut Istono.
Lebih jauh, Istono mengimbau masyarakat tidak menuduh orang lain tanpa didasari bukti. Sebab menuduh tanpa bukti merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, apalagi hanya berdasarkan mimpi dan bukan kenyataan.
“Kami berharap warga bisa menerima kembali Abdul Bahari pulang ke rumahnya, sehingga kasus ini tidak ditiru oleh desa lain. Karena masalah mimpi berujung pengusiran,” pungkas Istono.
Advertisement