Sadis! Seorang Kakek Tega Sodomi 2 Cucunya Hingga Bertahun-tahun
Perbuatan kakek yang satu ini tak patut ditiru. Dia menyodomi dua bocah yang masih di bawah umur. Satu korban berumur 13 tahun, satu lagi masih berumur 2 tahun.
Ironisnya, kedua korban merupakan cucu tiri pelaku. Pelaku yang juga tersangka berinisial HS, 49 tahun, warga Kecamatan Cluring, Banyuwangi.
"Kita mendapatkan laporan dari seseorang bahwa adanya sodomi yang dilakukan oleh seorang kakek terhadap dua korban di bawah umur," kata Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Selasa, 14 April 2020.
Polisi yang pernah menjabat sebagai Kapolres Probolinggo ini menyebut, korban yang saat ini berumur 13 tahun sudah menjadi sasaran pelampiasan nafsu sang kakek sejak kelas 1 SD.
Sedangkan korban yang berumur 2 tahun baru mengalami pada hari yang sama kejadian ini dilaporkan.
"Kita menindaklanjuti melaksanakan kegiatan penyelidikan kita mendapatkan 4 barang bukti," katanya.
Arman menjelaskan, modus yang dilakukan pelaku dengan cara merayu korban dan mengiming-imingi uang dan permen. Tersangka juga memaksa korban agar perbuatannya bisa berjalan dengan lancar.
"(Korban) ini merupakan cucu tiri pelaku," katanya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) jo pasal 76E Undang-undang RI No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang - undang.
"Ancaman hukukannya pidana penjara hingga 15 tahun," katanya.
Advertisement