Kakek Perkosa Anak Berkebutuhan Khusus di Kediri
SP, 68 tahun, warga Rembang, Ngadiluwih, Kabupaten Kediri ditangkap jajaran Satreskrim Polres Kediri. Pasalnya, kakek itu diduga memperkosa anak berkebutuhan khusus (ABK) berinisial A, 12 tahun.
Kasat Reskrim Polres Kediri, Iptu Rizkika Admada mengatakan, penangkapan SP bermula dari laporan orang tua korban ke Polsek Ngadiluwih yang diteruskan ke Kanit PPA Polres Kediri.
Berdasarkan keterangan ibu korban, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 10 Maret 2021 jam 11.00 WIB di rumah pelaku. Saat itu, korban sedang bermain dengan saudaranya di halaman dekat rumah pelaku.
Tiba-tiba pelaku datang, lalu menyeret A masuk rumah dan mengunci pintu. Korban yang mengetahui hal tersebut langsung melaporkan peristiwa ini ke ibu korban.
Setelah didobrak, ibu korban mengetahui sendiri bahwa anaknya telah diperkosa dengan kondisi tangan diikat di dalam kamar pelaku.
Rizkika menambahkan, berdasarkan pemeriksaan oleh tim medis, ditemukan luka dan infeksi pada kelamin korban.
Pelaku ditangkap pada Sabtu, 27 Maret 2021 siang di rumahnya. Sewaktu ditangkap, pelaku langsung mengakui perbuatannya. Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kediri untuk proses hukum lebih lanjut.