Kakek Tukang Bersih Kuburan Cabuli Empat Anak di Krembangan
Seorang kakek paruh baya berinisial IBR, 56 tahun, ditangkap Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak. Ia ditangkap usai mencabuli empat anak di bawah umur, beberapa waktu lalu.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Ganis Setyaningrum mengatakan, sebelum diamankan, tersangka sempat melakukan aksi bejatnya itu pada, Selasa 7 Juli 2020 lalu, di sebuah kamar gubuk daerah Wisata Kuliner Krembangan.
“Tim Polresta Tanjung Perak, berhasil mengamankan IBR, beliau bisa dikatakan pelaku pedofilia atau telah melakukan pencabulan kepada anak-anak di bawah umur,” kata Ganis, saat dikonfirmasi, Sabtu, 11 Juli 2020.
Ketika melancarkan aksinya, kata Ganis, pelaku menawari korbannya beberapa bungkus permen, makanan, serta memperlihatkan video Tiktok di handphone (HP). Saat korban lengah, tersangka langsung melakukan tindakan tak senonoh kepada anak-anak tersebut.
“Modusnya, pelaku ini adalah memberikan iming-iming kepada anak-anak (korbannya), permen dan bisa menggunakan HP dari tersangka untuk melakukan video Tiktok,” ungkapnya.
Ganis mengungkapkan, jika pelaku kesehariannya bekerja sebagai tukang bersih kuburan. Dan korbannya, kebanyakan bertempat tinggal di sekitaran lokasi kerja tersangka. “Korbannya, di sekitar lingkungan tempat kerjanya (tersangka), jadi mereka ini karena situasi belajarnya di sekolah belum ada aktivitas, makanya anak-anak ini bermain di sekitar (makam) sana, kemudian mereka bertemu dengan bapak ini di suatu tempat,” kata dia.
Kepada pihak kepolisian tersangka mengaku hanya melakukan aksi bejatnya itu kepada empat anak, yakni dua perempuan serta dua laki-laki. Namun, lanjut Ganis, Polrestabes Pelabuhan Tanjung Perak tak bisa langsung mempercayainya. Kini polisi sedang mengembangkan kasusnya.
“Tadi pengakuannya empat (anak), namun kami kembangan, karena banyak yang bilang beliau tidak hanya melakukan pada tahun (2020) ini saja, tapi pada tahun sebelumnya juga melakukan hal yang sama,” ucapnya.
Atas perbuatannya, IBR harus rela mendekam dipenjara. Pasal yang disangkakan kepada pelaku, yakni dengan Pasal 81 atau Pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 tentang undang-undang perlindungan anak. “Tersangka sudah kami amankan, selajutnya memeriksa saksi-saksi, proses penyidikkan,” tutupnya.