Kakek di Madiun Jadi Tersangka Asulia Anak Berkebutuhan Khusus
Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Madiun menetapkan kakek berinisial Y alias Mbah DI,60, tahun, menjadi tersangka kasus dugaan pencabulan (asusila) terhadap anak berkebutuhan khusus. Penetapan tersangka setelah digelar laporan perkara dan disampaikan dalam jumpa pers di Polres Madiun pada Senin 11 November 2023.
Dari laporan sebelumnya, penyidik di Polres Madiun, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemerikasaan terhadap para saksi. Hasil pemeriksaan mengerucut seorang kakek berinisial Y alias Mbah Di. Warga Kecamatan Saradan Kabupaten Madiun Jawa Timur tersebut, diduga kuat sebagai pelaku.
“Hasil pemeriksaan Mbah Di telah ditetapkan tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak yang berkebutuhan khusus,” ujar Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo dikutip di laman https://tribratanews.jatim.polri.go.id/ Senin 13 November 2023.
Kasus dugaan pencabulan ini bermula pada bulan Agustus 2023. Awalnya, seorang anak berkebutuhan khusus dengan nama alias Bunga, berjalan di depan bengkel las milik tersangka.
Ketika akan membeli es, korban dipanggil oleh pelaku. Selanjutnya baju korban ditarik oleh pelaku dan korban ditarik masuk ke dalam kamar.
“Korban dipaksa membuka baju dan celananya. Lalu korban meronta serta menendang pelaku dan berteriak dan akhirnya sepeluang itu melaporkan kepada saksi dan melaporkan kepada Polres Madiun,” ujar Kapolres Madiun.
Dikatakan Kapolres Madiun, Mbah Di, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 4 oktober 2023. Adapun penanganan berkas perkara saat ini telah dikirim kepada JPU, tinggal menunggu pemberitahuan kelengkapan berkas/P21 dari Jaksa Penuntut Umum.
Kapolres Madiun, AKBP Anton Prasetyo, memastikan pelaku mendapatkan hukuman setimpal sesuai perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, Polres Madiun juga mengajak masyarakat tetap waspada dan aktif melaporkan setiap potensi tindak pidana terhadap anak. ”Terima kasih kepada masyarakat yang berperan aktif membantu pengungkapan kasus ini. Semua pihak diminta bersatu melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi,” imbuhnya.
Atas kasus ini, tersangka pelaku terancam melanggar pasal Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.