Kakek di Jember Tertangkap Saat Mencuri Kayu Hutan Untuk Dijual
Seorang kakek berinisial FTR harus berurusan dengan polisi. Pria 57 tahun itu tertangkap basah oleh petugas perhutani saat mencuri kayu, pada Senin, 14 Maret 2022. Kapolsek Sempolan AKP Suhartanto mengatakan, TKP pencurian itu berada kawasan hutan petak 14a RPH Pace, Kecamatan Silo.
Warga Desa Pace, Kecamatan Silo, Jember itu ditangkap bersama sejumlah temannya saat sedang memotong pohon jati menggunakan gergaji. Setelah kayu terpotong, tersangka berencana mengangkut kayu itu. Namun, secara tiba-tiba mereka digerebek oleh petugas hutan.
“Tersangka tidak hanya satu orang. Namun, ada beberapa. Hanya saja saat penggerebekan yang lain lari, hanya FTR yang ditangkap,” kata Suhartanto, Jumat, 18 Maret 2022.
FTR yang sudah tidak bisa mengelak lagi, hanya bisa pasrah saat ditangkap. FTR kemudian diserahkan ke Polsek Sempolan guna proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, FTR mengaku baru pertama melakukan aksi pencurian kayu jati di RPD Pace. Tersangka berencana ingin menjual kayu jati curiannya itu untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
Setelah melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, termasuk saksi FTR, serta mengumpulkan alat bukti, penyidik kemudian menetapkan FTR sebagai tersangka.
FTR bukan tersangka tunggal dalam kasus pembalakan liar itu, ia bersama-sama dengan temannya saat melakukan aksi pencurian. Polisi sudah mengantongi identitas teman korban yang melarikan diri.
Dari tangan tersangka polisi menyita barang bukti berupa dua gelondong kayu jati, dua potongan tunggak pohon jati, dan sebuah gergaji manual.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 37 angka 12 juncto angka 3 Undang-undang No 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto pasal 12 huruf c Undang-undang No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Tersangka kami amankan. Tersangka terancam hukuman minimal satu tahun dan maksimal lima tahun penjara,” pungkas Suhartanto.