Kakek di Banyuwangi Ini Tega Perkosa Cucu Tirinya
Seorang manula di Banyuwangi berinisial SBU, 61 tahun, warga Desa Parijatah Wetan, Кесаматаn Srono, Banyuwangi harus berurusan dengan aparat Kepolisian. Kakek ini terpaksa diamankan polisi karena memperkosa, UM, 19 tahun. Korban tidak lain merupakan cucu tiri dari pelaku.
Kasus dugaan pemerkosaan ini terjadi pada 15 Mei 2021 lalu. Pelaku dan korban kebetulan tinggal satu rumah. Sekitar pukul 05.00 WIB, pelaku menyelinap ke kamar korban. Saat itu korban sedang tidur di ranjangnya.
“Kemudian tersangka menyetubuhi korban dengan pemaksaan. Pemaksaannya dengan membekap mulut korban,” jelas Kapolresta Banyuwangi Kombespol Arman Asmara Syarifuddin, Senin, 7 Juni 2021.
Selain membekap korban, pada saat melakukan aksi bejatnya pelaku juga mengancam akan membunuh korban. Sehingga korban hanya tidak berdaya melawan pelaku yang sudah dikuasai nafsu birahi.
“Jadi korban dibekap mulut dengan ada ancaman akan membunuh korban, apabila melaporkan perbuatan tersangka,” bebernya.
Kendati mendapatkan ancaman, akhirnya korban melaporkan apa yang dialaminya kepada pihak Kepolisian. Sebab sebelum melakukan pemerkosaan, pelaku kerap berbuat cabul pada korban. Menindaklanjuti laporan ini, Polisi langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Korban juga dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan visum et repertum.
Setelah mengantongi bukti yang kuat, petugas Kepolisian langsung mengamankan pelaku dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerkosaan. Dalam pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya.
“Dan kita langsung menahan tersangka. Tersangka kita jerat dengan pasal 285 KUHP ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun,” tegasnya.
Dalam kasus ini Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, sebuah selimut warna biru dengan motif bunga, sebuah sprei warna kombinasi pink, sejumlah pakaian dalam korban dan hasil visum et repertum.