Kakek Curi Uang Rp237 Ribu Ditangkap Warga
Seorang warga Desa Damarwulan Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri, YS, 50 tahun, ditangkap warga saat ketahuan mencuri tas berisi uang tunai senilai Rp237 ribu di Kempleng, Purwoasri, Kediri.
Kapolsek Purwoasri Kediri, AKP Ponco Seputro menjelaskan, YS ditangkap warga Selasa, 9 Juni 2020 sekitar jam 12.15 WIB di Jalan Raya Desa Kempleng usai mencuri tas milik Kasmadi, warga setempat.
Saat itu Kasmadi, sedang mengirim barang ke toko milik Rudianto. Kasmadi menggunakan mobil box yang bagian pintunya rusak. Ketika menurunkan barang, Kasmadi menaruh uang tunai dalam tas kecil di kursi belakang kemudi mobil box.
Di saat bersamaan, YS, mengendarai sepeda motornya melewati mobil box Kasmadi. Mengetahui pintu mobil box tidak terkuci, YS, putar balik lalu mengambil tas berisi uang tunai. Belum sempat kabur, tersangka YS terpergok Kasmadi. Akhirnya Kasmadi menendang sepeda motor YS hingga terjatuh.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek Purwoasri untuk dimintai keterangan lebih lanjut, berikut barang bukti uanga dan sepeda motor milik tersangka.
Kepada polisi, YS mengaku mencuri lantaran terbelit ekonomi di tengah pandemi corona. Ia mengaku baru di-PHK.