Bapak Cabul Jember Hamili Anaknya, Korban Diminta Aborsi
Diduga kuat menghamili anaknya, seorang pria berinisial S 49 tahun, warga Kecamatan Mayang, Kabupaten Jember, ditangkap polisi, Minggu 6 Juni 2021.
“Tersangka sudah kami mintai keterangan dan ditahan di Mapolres Jember” kata Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, Senin 7 Juni 2021.
Menurut Vita, terungkapnya kasus ini berawal saat korban berinisial AB 20 tahun tepergok membawa pil dan ragi tape oleh pamannya. Saat ditanya AB mengaku pil dan ragi tape itu dikonsumsi bersama perasan laos sebagai pelancar haid.
Karena merasa janggal, paman korban terus mencecar korban dengan pertanyaan, hingga akhirnya korban mengaku sudah berkali-kali melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya berinisial S. Kabar itu lanjut Vita, dengan cepat menyebar ke tetangga korban termasuk ibu korban yang sekaligus istri dari tersangka S.
Atas kejadian tersebut, ibu korban melaporkan S yang tak lain adalah suaminya sendiri ke Mapolres Jember. Untuk menghindari aksi main hakim sendiri, akhirnya polisi langsung bergerak cepat mengamankan S ke Mapolres Jember.
“Menurut pengakuan korban AB, sudah lebih dari 10 kali melakukan hubungan badan dengan ayah tirinya sejak bulan Desember 2020” lanjut Vita.
Sementara menurut pengakuan tersangka S, tiap selesai melakukan hubungan terlarang, S memberi korban pil dan ragi, serta perasan laos untuk dikonsumsi agar tidak hamil.
Namun ternyata ramuan yang diberikan S kepada korban tidak mempan. Sejak bulan bulan April 2021, AB telat datang bulan.
“Saat mengetahui korban sudah dua bulan tidak haid, tersangka berusaha menggugurkan janin dalam rahim AB” tambah Vita.
Beruntung, sebelum tersangka berhasil menggugurkan kandungan korban kasus ini segera terungkap, sehingga janin yang berada di dalam rahim AB terselamatkan.
Lebih jauh Vita menjelaskan, awalnya berkembang isu di masyarakat bahwa korban AB merupakan anak di bawah umur. Namun, berdasarkan ijazah yang dimiliki AB, umurnya sudah 20 tahun atau sudah dewasa.
Saat ditanya ada paksaan atau atas dasar suka sama suka dalam kasus tersebut, Vita enggan memberikan tanggapan lebih lanjut dengan alasan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap korban, tersangka, dan sejumlah saksi.
Akibat perbuatannya, S dijerat pasal 347 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.