Kakek Cabul di Trenggalek Hamili Remaja di Bawah Umur
Aparat kepolisian di Trenggalek, Jawa Timur, menahan Juwari, 50 tahun, yang diduga telah mencabuli remaja putri bawah umur di sebuah hutan di pesisir selatan darah itu hingga hamil muda.
"Tersangka atau pelaku ini kami tangkap setelah mendapat pengaduan dari ibu korban dan juga keterangan saksi korban sendiri," kata Kapolres Trenggalek AKBP Didit Bambang Wibowo di Trenggalek, Kamis.
Saat ini Juwari yang berlatar belakang petani hutan mendekam di tahanan Mapolres Trenggalek.
Ia saat disidik polisi mengakui aksi mesum kerap dia lakukan di pinggiran hutan, yang ada di dekat tempat tinggalnya.
Namun, Juwari berdalih persetubuhan dan tindakan cabul yang dilakukannya sama sekali tidak ada unsur paksaan, namun atas dasar mau sama mau.
"Pengakuannya begitu. Tapi apapun dalihnya, dia telah melakukan pencabulan anak bawah umur sehingga bisa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," ujar Didit.
Korban pencabulan sendiri saat ini disebut masih trauma, karena akibat perbuatan Juwari dirinya kini hamil muda.
Kondisi fisiknya yang berubah dan memperlihatkan gejala hamil diketahui sang ibu, sehingga terbongkarlah aksi bejat Jw selama kurun Februari hingga Maret 2019.
Setelah mendesak korban dan mendapat pengakuan, sang ibu lalu mengadukan Juwari ke Polsek Watulimo untuk mendapat keadilan.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Trenggalek yang menangani kasus ini kemudian menjerat Jw dengan pasal 81 ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UURI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (an/ar)