Kakek Bejat, Cucunya yang Balita di Ngawi Dicabuli 5 Kali
Kakek, berinisial S, 79, tahun, hari-hari ini harus mendekam di dinginnya penjara. Menyusul aksi bejatnya mencabuli cucunya,4, tahun, atau bawah lima tahun (balita) sebanyak 5 kali sejak Agustus 2024 lalu hingga sekarang.
Aksi tak senonoh pria renta ini terungkap setelah ada laporan dari Ibu korban, yang merupakan menantu tersangka. Tak terima dengan perlakuan atas anaknya, ibu korban lapor ke Polres Ngawi.
Dari laporan kasus asusila itu, polisi kemudian mengamankan S. Setelah dilakukan pemeriksaan, kakek S mengakui perbuatannya.
Kapolres Ngawi AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto mengatakan, tersangka melakukan tindakan asusila sebanyak lima kali. Lokasinya berada di rumah, saat keadaan sepi. Ketika itu korban sedang menonton televisi bersama cucunya.
“Pelaku melakukan aksinya saat rumah sepi,” ujar Kapolres pada wartawan dikutip pada Sabtu 7 September 2024.
Dikatakan Kapolres Dwi, selama ini korban tinggal bersama Ibu dan tersangka. Sementara, ayah korban bekerja di luar Kota Ngawi. Sedangkan orang tua korban telah pisah rumah tangga.
Atas kondisi rumah yang sepi itulah yang mendorong tersangka berbuat tidak senonoh dengan korban cucunya sendiri.
Dari kasus ini, Kakek S, terancam Pasal 81 (2) atau 82 (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PDKRT). Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.
Advertisement