Kakek Bacok Kakek di Lamongan Karena Korban Goda Adik Ipar
Diduga tidak terima adik iparnya sering digoda, Sumiran, 62 tahun, Dusun Suwaloh, Desa Talunrejo, Kecamatan Bluluk, Lamongan, membacok Kardi, 72 tahun, tetangganya sendiri, Selasa 2 Mei 2023.
Tak pelak, korban yang mengalami sejumlah luka pada bagian kepala akibat sabetan sabit pelaku itu harus mendapatkan perawatan medis secara intensif. Sedang pelaku saat ini mendekam di balik sel tahanan polsek setempat untuk menjalani proses hukum.
Dari Informasi yang diperoleh Ngopibareng.id, kejadian tersebut berawal saat korban sedang mencari rumput untuk pakan ternak di tepi jalan dusun setempat.
Kala asyik merumput, tiba-tiba datang pelaku dengan wajah garang. Tidak hanya itu, begitu mendekat, pelaku langsung menyapa korban dengan umpatan kata tidak pantas. Nama seekor hewan.
"Saat mendekat ke arah saya, dia langsung berteriak, he... As*..!" aku korban kepada anggota polsek setempat yang menemuinya di Puskesmas Bluluk.
Korban mengaku kaget. Apalagi, tanpa banyak bicara pelaku langsung menyerangnya dengan menghujani bacokan kepada dirinya dengan celurit. Sasarannya bagian kepala.
Meski sempat beberapa kali terkena bacokan, korban masih sempat berlari menjauh untuk menyelamatkan diri. Spontan korban juga berteriak minta tolong.
Teriakan itu pun didengar Nur Hakim, saudara iparnya, hingga akhirnya korban yang sudah terlihat berlumuran darah itu secepatnya dilarikan ke Puskesmas Bluluk. Selanjutnya, kejadian ini dilaporkan ke polsek setempat.
Begitu mendapat laporan, Kapolsek Bluluk, Iptu Sudibyo dan anggotanya segera menangkap pelaku. Sedang anggota lainnya, memastikan kondisi korban di puskesmas.
"Korban belum kita mintai keterangan. Biar kesehatannya pulih betul. Soal apa yang melatarbelakangi pelaku melakukan pembacokan, informasinya karena korban dituduh sering menggoda adik ipar. Secara detail masih dalam pemeriksaan," kata Kapolsek Bluluk, Iptu Sudibyo, didampingi Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda Anton Krisbiantoro.
Polisi baru meminta keterangan saksi dan menyita barang bukti sebilah celurit. Adapun pelaku terancam Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Advertisement