Kakek 68 Tahun di Surabaya Cabuli Anak 7 Tahun di Lapangan
Kakek berusia 68 tahun, warga Jalan Karah cabuli seorang anak yang masih berumur 7 tahun di sebuah lapangan sepak bola. Ia pun harus rela menghabiskan masa tuanya di penjara.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Mirzal Maulana mengatakan, kejadian tersebut bermula ketika korban bermain di lapangan sepak bola Jalan Karah, pada Kamis, 7 Juli 2022.
Kemudian, pelaku berinisial, ML tersebut langsung menghampiri korban yang tengah sendirian. Tak menunggu waktu lama, predator seksual itu langsung melancarkan aksinya. "Saat menghampiri itu tersangka melakukan aksi bejatnya. Setelah itu korban takut dan lari sambil membawa sepedanya," kata Mirzal, kepada media, Rabu, 20 Juli 2022.
Mengetahui hal tersebut, kata Mirzal, orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Mapolrestabes Surabaya, pada Senin, 11 Juli 2022. Tak lama, polisi langsung menangkap pelaku dan menetapkannya sebagai tersangka. "Orang tua korban (melapor) 11 Juli 2022. Usai menjalani serangkaian penyelidikan, kami tetapkan ML sebagai tersangka dengan alat bukti yang ada," jelasnya.
Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu kepada korban sebanyak tiga kali. Saat mencabuli korban, tersangka khilaf karena tak bisa menahan nafsunya. “Tiga kali (melakukan pelecehan seksual). Kamis (7 Juli 2022) dan Senin (11 Juli 2022). Di bulan Juni 2022 satu kali,” ucapnya.
Mirzal mengungkapkan, pelaku merupakan mantan guru honorer mata pelajaran IPA di Papua. Kemudian, tersangka pindah ke Surabaya dan menjadi guru ekstrakurikuler musik di suatu sekolah. “Sekarang hanya bekerja serabutan saja,” ujar dia.
Tersangka dijerat dengan pasal 82 UU RI NO. 17 Tahun 2016 Jo. Pasal 76E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Advertisement