Kakek 63 Tahun di Bondowoso Perkosa Anak hingga Melahirkan
Seorang kakek berinisial SJ, 63 tahun ditangkap anggota Satreskrim Polres Bondowoso. Warga Desa/Kecamatan Tegalampel, Bondowoso ini tega mencabuli DR, anak berusia 17 tahun berulang kali hingga hamil dan melahirkan seorang bayi perempuan.
Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agus Purnomo mengatakan, perbuatan pelaku SJ memerkosa korban DR sejak pertengahan 2016 hingga Agustus 2022. Saat korban DR berusia 11 hingga 16 tahun.
"Selama kurun waktu pertengahan 2016 hingga Agustus 2022, itu pelaku SJ mengaku mencabuli korban DR lebih dari satu kali. Akibatnya, korban DR hamil dan melahirkan bayi perempuan pada 2 Maret 2023 saat usianya masuk 17 tahun," kata Kasatreskrim Agus Purnomo, Minggu 12 Maret 2023.
Menurut dia, kasus pencabulan anak di bawah umur hingga melahirkan ini terungkap setelah keluarga korban melaporkan ke polisi. Kemudian, anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk korban dan pelaku.
"Begitu cukup bukti, kita tangkap pelaku SJ di rumahnya di Desa/Kecamatan Tegalampel satu pekan setelah korban melahirkan bayi perempuan," terang perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.
Kasatreskrim Agus Purnomo mengungkapkan, setiap melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku SJ selalu mengiming-imingi uang dan mengancam korban DR tidak memberitahukan ke orangtuanya serta orang lain. Namun, pelaku meninggalkan korban, begitu mengetahui hamil dan akhirnya melahirkan bayi perempuan pada 2 Maret 2023.
"Pelaku SJ sudah ditetapkan tersangka dan kita tahan di Mapolres Bondowoso. Saat ini, tersangka SJ masih menjalani proses penyidikan intensif oleh Unit PPA Satreskrim Polres Bondowoso," ungkapnya.
Selain menahan tersangka SJ, tambah Kasatreskrim Agus Purnomo, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari pengungkapan kasus ini. Di antaranya, 1 kaos lengan pendek warna hitam, 1 bra warna krem, 1 celana pendek warna hitam, 1 celana dalam warna putih, dan 1 sarung motif kotak-kotak warna biru.
"Tersangka SJ sendiri kita jerat Pasal 71 ayat(1) junto Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahaan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara," tambahnya.