Kasus Korupsi PSU Kota Madiun dengan Tiga Tersangka Segera Disidangkan
Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun mengebut penanganan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penyalahgunaan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) Perumahan Puri Asri Lestari Kota Madiun. Perkara tersebut bakal segera dimejahijaukan di Pengadilan Tipikor Surabaya. Hal itu menyusul jaksa penyidik telah melimpahkan tiga tersangka beserta barang bukti ke jaksa penuntut umum.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kota Madiun, Arfan Halim saat dikonfirmasi mengatakan tiga tersangka berikut barang bukti praktik rasuah itu bakal dimejahijaukan.
”Saat ini tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum. Tersangka akan ditempatkan di Rutan Kelas I Surabaya” ujar Arfan Halim, Jumat 31 Januari 2025.
Lebih lanjut, penahanan tersebut nantinya untuk mempermudah proses persidangan. Terkait jadwal persidangan masih menunggu dari Pengadilan Tipikor Surabaya. ”Jadwal sidang yang menetapkan Pengadilan Tipikor Surabaya. Termasuk majelis hakim yang akan menangani peraka tersebut” imbuhnya.
Diketahui, ketiga tersangka yang akan disidangkan di antaranya HS selaku Direktur PT Puri Larasati Propertindo (PLP), TI selaku Manajer Operasional PT PLP, dan S selaku mantan Kepala Kantor Pertanahan BPN Kota Madiun. Sementara, satu orang saksi berinisial SH juga turut diperiksa. Kejari tak menutup kemungkinan adanya tersangka lain berdasarkan hasil sidang nanti.
Dia menambahkan, ketiga tersangka dijerat pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor. Mereka terancam hukuman kurungan penjara paling singkat empat tahun dan dengan paling sedikit 800 juta.
Advertisement