Kakak Tamara Bleszynski Muncul di Sidang Mediasi Gugatan Rp34 M
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akhirnya berhasil menggelar agenda sidang mediasi antara kakak adik, Ryszard Bleszynski dengan artis Tamara Bleszynski, Senin 10 April 2023. Pada agenda sidang sebelumnya, mediasi belum jadi terlaksana. Ryszard Bleszynski absen di mediasi pertama dan kedua, pada 22 Februari dan 15 Maret 2023.
Seperti diketahui, Ryszard Bleszynski melayangkan gugatan wanprestasi terhadap adiknya dengan permintaan ganti untung senilai Rp34 miliar. Hal ini terkait biaya pengobatan ayah mereka. Namun demikian, hasil sidang mediasi tersebut belum dipublikasikan.
Setelah mediasi yang berlangsung selama kurang lebih selama satu jam itu berakhir, Ryszard Bleszynski segera menuju mobilnya. Dia juga mengungkapkan kekecewaannya kepada Tamara Bleszynski yang melaporkan dirinya ke polisi soal sengketa warisan hotel di Jawa Barat.
"Menurut saya dia (Tamara Bleszynski) tidak mengerti apa yang baik, dan apa yang tidak baik. Apa yang benar, dan apa yang tidak benar. Saya sudah berusia 58 tahun, saya sudah tinggal di Silicon Valley selama 45 tahun, paspor Warga Negara Indonesia. Saya sudah berbisnis teknologi lebih dari 30 tahun," tutur Ryszard Bleszynski.
Ryszard Bleszynski begitu sakit hati dilaporkan oleh adiknya sendiri ke penjara. Padahal, selama ini ia mengaku selalu membantu keluarga di Indonesia.
"Dia tahu saya bantu keluarganya, keluarga di Indonesia itu, fakta-fakta yang tidak bisa dibantah sama sekali. Dia tahu itu dan dia tetap melaporkan pidana mau masukin saya ke penjara. Ini benar-benar kelewatan dan saya sakit hati," tutupnya.
Seperti dikutip dari gugatan wanprestasi Ryszard Bleszynski, pada Desember 2001, ia dan Tamara Blesynski sepakat membagi dua biaya pengobatan ayahnya, Zbihniew Blesynski di Amerika Serikat.
Namun menurut pihak Ryszard Blesynski, sang artis belum pernah membayarnya hingga sekarang. Sementara pemicu lain adanya gugatan ini adalah Tamara Bleszynski melaporkan Ryszard ke Polda Jawa Barat pada Desember 2021 atas kasus dugaan penggelapan aset berupa hotel di kawasan Cipanas, Jawa Barat.