Kakak Kandung Messi Divonis 2,5 Tahun
Matias Messi, kakak kandung bintang Barcelona dan Argentina Lionel Messi, telah dijatuhi hukuman karena secara ilegal memiliki senjata api.
Matias Messi divonis hukuman penjara 2 ½ tahun pada hari Kamis 16 Agustus kemarin, tetapi tidak akan masuk penjara. Ia hanya diperintahkan untuk melakukan kerja sosial dan pengabdian masyarakat.
Surat kabar La Capital yang terbit di kota Rosario melaporkan, keputusan itu dicapai berdasarkan kesepakatan hakim dengan penyidik jaksa. Senjata itu ditemukan akhir tahun lalu di dalam kapal yang bernoda darah. Matias Messi jatuh di Sungai Parana dari kapal itu.
Messi yang berusia 35 tahun ditahan di bawah penahanan preventif dan kemudian dibebaskan saat dia pulih dari cedera karena rahang yang retak dan cedera lainnya di sebuah rumah sakit di provinsi Santa Fe Argentina.
Pengacara Messi pada awalnya mengatakan kliennya jatuh ke dalam gundukan pasir dan membantah bahwa dia memiliki senjata itu. Tetapi polisi saat memeriksa kecelakaan itu telah menemukan senjata api di dalam kapal. (an/afp)