Kakak Kandung Mantan Bupati Blitar Mendadak Cabut Gugatan Praperadilan kepada Kejari Blitar
Muhammad Muchlison, kakak kandung mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah mencabut gugatan praperadilan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar atas penyitaan barang dari dua rumahnya yang digeledah pada, Kamis 13 Maret 2025 lalu.
Tim kuasa hukum, Joko Trisno Mudiyanto dan Hendi Priono mengatakan, beberapa jam jelang sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, kliennya Muhammad Muchlison memutuskan pencabutan gugatan praperadilan.
“Ada beberapa pertimbangan terkait pencabutan gugatan ini, ada pertimbangan psikologis dan juga pertimbangan hukum,” ujar Joko usai sidang, Selasa 25 Maret 2025.
Selain pertimbangan psikologis, Joko mengatakan pihaknya sudah menemui beberapa pihak untuk mendapat masukan. Salah satunya mantan pejabat dan pengacara senior di Surabaya, beberapa hari lalu.
"Dilihat dari konstruksi hukumnya, pengeledahan itu memang ada kaitannya dengan kasus yang ditangani Kejari. Karena status sebagai anggota TP2ID, " ucapnya.
Disinggung mengenai alasan psikologis Muchlison mencabut gugatan praperadilannya, apakah terkait keluarga besarnya. Termasuk adanya kabar sejak kasus ini mencuat dan diusut oleh Kejari Blitar. Mantan Bupati Blitar, Rini Syarifah atau Nak Rini dikabarkan jatih sakit, bahkan harus menjalani perawatan medis.
“Kalau soal pertimbangan psikologis, yang tahu hanya yang bersangkutan pemohon (Muchlison). Karena sudah memutuskan demikian, kami sebagai kuasa hukum tidak bisa intervensi,” tandasnya.
Kakak Bupati Jadi Tumbal?
Sementara itu, kabar berhembus pencabutan gugatan praperadilan yang terkesan mendadak ini, lantaran Muchlison mendapatkan tekanan dan akan menjadi tumbal untuk menutup kasus agar tidak merembet ke adiknya, Rini Syarifah dan salah satu Pondok di Tulungagung yang dikenal dekat dengan keluarga Mak Rini.
“Kakaknya Mak Rini ini dijanjikan oleh guru-gurunya di Tulungagung, jika tidak membuka kasusnya maka akan dijemput dan digendong 70 bidadari di Surga dan jika membuka dan meyeret nama guru dan adiknya maka akan dimasukkan kerak neraka atau neraka paling dalam. Maka dia siap menjadi tameng untuk adik dan gurunya,” ujar salah satu mantan pejabat di Blitar yang enggan disebut namanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim penyidik Kejari Blitar telah menggeledah dan melakukan penyitaan di dua rumah milik Muchlison, yakni di Jalan Masjid No 6, Kota Blitar dan rumah di Desa Tuliskriyo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Dalam penggeledahan ini, disita sebanyak 80 item barang dari kedua rumah tersebut. Terdiri dari uang tunai, dokumen, pembukuan, buku tabungan, BPKB, sertifikat tanah, laptop, decoder CCTV dan hardisk.
Penggeledahan ini, terkait dengan pengusutan dugaan korupsi proyek dam Kali Bentak senilai Rp 4,9 miliar pada Dinas PUPR Kabupaten Blitar tahun anggaran 2023.
Dalam penyidikannya, Kejari Blitar telah menetapkan direktur CV Cipta Graha Pratama, M Bahweni sebagai tersangka. Meskipun dalam pengakuannya, Bahweni tidak pernah mengajukan dan mengikuti proses proyek tersebut. Serta menyatakan adanya dugaan pemalsuan tanda tangan oleh Miftahul Iqbalud Daroini, sebagai komanditer diam yang tidak memiliki wewenang hukum mewakil direktur CV Cipta Graha Pratama.
Advertisement