Kakak Beradik Kongkalikong Jual Sabu-sabu di Surabaya
Kakak beradik asal Karanggayam, Surabaya, Rangga Pradana dan Tri Sandi Ananda Putra menjadi terdakwa dalam kasus narkotika.
Keduanya telah melakukan permufakatan jahat untuk membeli dan menjual narkotika jenis sabu-sabu.
Terdakwa Rangga menghubungi Isol (DPO) melalui telepon untuk membeli sabu-sabu sebanyak 6 gram seharga Rp 900.000 per gram. Total uang yang dibelanjakan barang haram itu Rp 5,4 juta. Sistem pembayarannya hutang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robiatul Adawiyah dalam surat dakwaan membeberkan, sabu-sabu tersebut diranjau oleh Isol di sebuah pot warung Jalan Tuwono, Kapas Madya, Surabaya. Terdakwa Rangga kemudian mengajak adiknya, Sandi untuk mengambil sabu-sabu yang telah diranjau tersebut.
"Rangga mengajak adiknya dengan upah Rp 200 ribu, lalu para terdakwa pergi ke lokasi ranjauan dan mengambil narkotika jenis sabu-sabu tersebut yang dibungkus di sebuah tempat minum," ujar Robiatul.
Selepas itu, Rangga dan Sandi kembali ke rumah di Jalan Karang Gayam Tambaksari. Terdakwa Rangga melancarkan aksinya untuk memecah sabu-sabu itu menjadi puluhan poket kecil.
"Terdakwa Rangga lalu membagi-bagi narkotika jenis sabu tersebut menjadi 30 poket untuk dijual kembali dengan keuntungan uang yang diperoleh sebesar Rp 1,5 juta," jelas Robiatul dalam dakwaannya.
Dari 30 poket sabu yang telah selesai dipersiapkan, terdakwa Rangga lalu meminta adiknya Sandi untuk mengantarkan masing-masing pesanan sabu tersebut kepada para pelanggan yang telah berkomunikasi dengan Rangga sebelumnya
"Terdakwa Sandi mengantarkan narkotika tersebut kepada pembeli, di antaranya dijual kepada Ambon (DPO) dengan harga 600 ribu, Gayuh (DPO) dengan harga Rp 200 ribu, dan Konate (DPO) dengan harga Rp 200 ribu dan yang tersisa 21 poket sabu," tutur Robiatul.
Perbuatan mereka lalu terendus oleh masyarakat sekitar dan pihak Polrestabes Surabaya lalu melakukan penggeledahan dan penangkapan atas Rangga dan Sandi di rumah, Kamis 19 Oktober 2023.
"Sekitar pukul 07.00 WIB, Rangga saat diamankan sedang menimbang barang bukti dan orang tua mereka berdua juga tinggal di rumah tersebut," ujar Moch. Choirul Arifin, salah satu anggota Polrestabes Surabaya yang hadir sebagai saksi dalam persidangan.
Barang bukti yang digeledah dari Rangga dan Sandi adalah berupa 21 (dua puluh satu) kantong plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 2,107 gram, 1 kotak warna hitam, timbangan elektrik, 2 skrop dari sedotan, uang hasil penjualan Rp 200 ribu, 1 buah ATM Xpresi BCA, 2 unit gawai milik terdakwa, dan 1 buah alat Pressealer warna biru yang berada di dalam kamar.
Saat Ketua Majelis Hakim, Alex Faisal Adam mempertanyakan kebenaran dakwaan dan kesaksian dari petugas kepolisian, Rangga dan Sandi mengakuinya. Mereka menyesal atas perbuatan tersebut.
"Kami mengakui perbuatan kami dan menyesal, Yang Mulia," ujar Rangga.
Atas perbuatan mereka, Rangga dan Sandi telah dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 j.o Pasal 132 Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun dan paling banyak Rp10 miliar.